Cara Pengisian Pendataan Non ASN Beserta syarat, Alur, dan Link. Simak Informasinya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan cara login dan mengisi data diri pada cara pengisian pendataan non ASN.

Cara Login dan Mengisi Data Diri

  1. Setelah melakukan pembuatan akun, akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan klik tombol “Masuk Akun” di sudut kanan atas atau klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”
  2. Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”.
  3. Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.
  4. Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.
  5. Klik “Unggah” lalu cari file dokumen tersebut di komputer Anda.
  6. Setelah unggah Ijazah berhasil, klik “Baiklah”.
  7. Jika tenaga non-ASN salah melakukan unggah dokumen, klik kembali kemudian cari dokumen yang benar.
  8. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  9. Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.
  10. Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya”.
  11. Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan.
  12. Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
  13. Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol “Ubah”.
  14. Isi data dengan benar, selanjutnya klik “Simpan”.
  15. Klik “Selanjutnya.”
  16. Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Baca dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.
  17. Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.
  18. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.
  19. Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya.
  20. Jika sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol “Iya”. Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silakan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol “Sebelumnya”.
  21. Selanjutnya Anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun dan Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN.
  22. Proses pendataan Non-ASN telah selesai.

 

Demikian penjelasan terkait cara pengisian pendataan non ASN, semoga penjelasan terkait cara pengisian pendataan non ASN bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis