Cara Pengisian Pendataan Non ASN Beserta syarat, Alur, dan Link. Simak Informasinya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan cara login dan mengisi data diri pada cara pengisian pendataan non ASN.

Cara Login dan Mengisi Data Diri

  1. Setelah melakukan pembuatan akun, akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan klik tombol “Masuk Akun” di sudut kanan atas atau klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”
  2. Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”.
  3. Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.
  4. Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.
  5. Klik “Unggah” lalu cari file dokumen tersebut di komputer Anda.
  6. Setelah unggah Ijazah berhasil, klik “Baiklah”.
  7. Jika tenaga non-ASN salah melakukan unggah dokumen, klik kembali kemudian cari dokumen yang benar.
  8. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  9. Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.
  10. Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya”.
  11. Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan.
  12. Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
  13. Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol “Ubah”.
  14. Isi data dengan benar, selanjutnya klik “Simpan”.
  15. Klik “Selanjutnya.”
  16. Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Baca dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.
  17. Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.
  18. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.
  19. Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya.
  20. Jika sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol “Iya”. Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silakan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol “Sebelumnya”.
  21. Selanjutnya Anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun dan Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN.
  22. Proses pendataan Non-ASN telah selesai.

 

Demikian penjelasan terkait cara pengisian pendataan non ASN, semoga penjelasan terkait cara pengisian pendataan non ASN bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis