Cara Pengisian Pendataan Non ASN Beserta syarat, Alur, dan Link. Simak Informasinya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan cara login dan mengisi data diri pada cara pengisian pendataan non ASN.

Cara Login dan Mengisi Data Diri

  1. Setelah melakukan pembuatan akun, akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan klik tombol “Masuk Akun” di sudut kanan atas atau klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”
  2. Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”.
  3. Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.
  4. Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.
  5. Klik “Unggah” lalu cari file dokumen tersebut di komputer Anda.
  6. Setelah unggah Ijazah berhasil, klik “Baiklah”.
  7. Jika tenaga non-ASN salah melakukan unggah dokumen, klik kembali kemudian cari dokumen yang benar.
  8. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  9. Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.
  10. Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya”.
  11. Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan.
  12. Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
  13. Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol “Ubah”.
  14. Isi data dengan benar, selanjutnya klik “Simpan”.
  15. Klik “Selanjutnya.”
  16. Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Baca dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.
  17. Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.
  18. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.
  19. Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya.
  20. Jika sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol “Iya”. Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silakan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol “Sebelumnya”.
  21. Selanjutnya Anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun dan Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN.
  22. Proses pendataan Non-ASN telah selesai.

 

Demikian penjelasan terkait cara pengisian pendataan non ASN, semoga penjelasan terkait cara pengisian pendataan non ASN bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis