Cara pengisian pendataan non ASN merupakan hal yang wajib teman – teman guru ketahui guna dapat mengisi pendataan di aplikasi pendataan non ASN.
Hal tersebut penting untuk dipahami teman – teman guru semua, pasalnya pendataan non ASN ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah.
Pendataan non ASN sendiri bertujuan untuk memetakan data pegawai non ASN yang tersebar dan ada di seluruh Indonesia.
Lalu bagai mana cara pegisian pendataan non ASN beserta syarat dan alurnya pada aplikasi pendataan non ASN.
Berikut merupakan penjelasan terkait cara pengisian pendataan non ASN beserta syarat, alur dan linknya.
Cara Pengisian Pendataan Non ASN
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Pendataan non-ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan non-ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 dua jenis.
Dua jenis tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi teman – teman tenaga honorer di lingkungan pemerintahan baik pusat, daerah, hingga kementerian dan lembaga pemerintahan, sebaiknya segera melakukan pendataan non-ASN.
Berikut ini merupakan syarat pendataan non ASN pada cara pengisian pendataan non ASN.
Syarat Pendataan Non ASN
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Perlu diingat, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non-ASN. Kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non-ASN di antaranya:
- Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
- Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
- Badan Layanan Umum atau BLD.
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya