Cara Mudah Memahami Penggunaan Fase di Kurikulum Merdeka!

- Editor

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Fase di Kurikulum Merdeka – Sebagaimana yang diketahui bahwa Kurikulum Merdeka fokus pada kompetensi. Konsekuensinya adalah muatan pelajaran perlu disederhanakan dan dikurangi agar peserta didik memiliki lebih banyak waktu untuk mempelajari suatu konsep secara mendalam.

Strategi yang dilakukan adalah dengan merancang Capaian Pembelajaran (CP) yang diatur dalam fase-fase dan dirumuskan dalam bentuk naratif yang merangkaikan kemampuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Capaian Pembelajaran (CP) adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Menyesuaikan tahap perkembangan peserta didik pemetaan capaian pembelajaran dibagi dalam fase usia.

Dalam setiap CP juga dirumuskan karakteristik dari setiap mata pelajaran termasuk domain atau elemen pembentuk mata pelajaran tersebut. Sehingga menjadi lebih terlihat kompetensi dan/atau konsep utama apa yang dipelajari peserta didik dan berkembang dari satu fase ke fase berikutnya.

Penggunaan Fase

Penggunaan fase di Kurikulum Merdeka dimaksudkan untuk membedakan siswa satu dengan yang lain di dalam satu kelas. Kemudian perbedaan lain antara KI-KD dalam Kurikulum 2013 dengan CP dalam Kurikulum Merdeka adalah rentang waktu yang dialokasikan untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan.

Sementara KI-KD ditetapkan per tahun, CP dirancang berdasarkan fase-fase. Satu Fase memiliki rentang waktu yang berbeda-beda, yaitu:

  • Fase Fondasi yang dicapai di akhir PAUD;
  • Fase A umumnya untuk kelas I sampai II SD/sederajat;
  • Fase B umumnya untuk kelas III sampai IV SD/sederajat;
  • Fase C umumnya untuk kelas V sampai VI SD/sederajat;
  • Fase D umumnya untuk kelas VII sampai IX SMP/sederajat;
  • Fase E untuk kelas X SMA/sederajat; dan
  • Fase F untuk kelas XI sampai XII SMA/sederajat.

Fase E dan Fase F dipisahkan karena mulai kelas XI peserta didik akan menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya, sehingga struktur kurikulumnya mulai berbeda sejak kelas XI.

Dengan menggunakan Fase, suatu target capaian kompetensi dicapai tidak harus dalam satu tahun tetapi beberapa tahun, kecuali di kelas X jenjang SMA/sederajat.

Pengecualian ini dilakukan karena struktur kurikulum di jenjang SMA/sederajat yang terbagi menjadi dua, yaitu kelas X di mana siswa mengikuti seluruh mata pelajaran, dan kelas XI-XII di mana siswa memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasi masing-masing.

Rentang waktu yang lebih panjang ditetapkan agar materi pelajaran tidak terlalu padat dan peserta didik mempunyai cukup banyak waktu untuk memperdalam materi dan mengembangkan kompetensi.

Fase-fase ini diselaraskan dengan teori perkembangan anak dan remaja dan juga dengan struktur penjenjangan pendidikan. Penggunaan istilah “Fase” dilakukan untuk membedakannya dengan kelas karena peserta didik di satu kelas yang sama bisa jadi belajar dalam fase pembelajaran yang berbeda.

Ini merupakan penerapan dari prinsip pembelajaran sesuai tahap capaian belajar atau yang dikenal juga dengan istilah teaching at the right level (mengajar pada tahap capaian yang sesuai).

Contoh Penggunaan Fase dalam Pembelajaran

Sebagai contoh, berdasarkan asesmen kelas terdapat siswa kelas V SD yang belum siap mempelajari materi pelajaran Fase C (fase dengan kompetensi yang ditargetkan untuk siswa kelas V pada umumnya).

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, maka siswa-siswa tersebut mengulang pelajaran di Fase B (fase untuk kelas III-IV) yang belum mereka kuasai. Pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik tersebut mengindikasikan bahwa kebijakan dan praktik tinggal kelas atau tidak naik kelas diharapkan dapat ditinggalkan.

Kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik mereka. Dalam survei PISA 2018, skor capaian kognitif peserta didik yang pernah tinggal kelas secara statistik lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak pernah tinggal kelas.

Hal ini menunjukkan bahwa mengulang pelajaran yang sama selama satu tahun tidak membuat peserta didik memiliki kemampuan akademik yang setara dengan teman-temannya, melainkan tetap lebih rendah.

Hal ini dimungkinkan karena yang dibutuhkan oleh peserta didik tersebut adalah pendekatan atau strategi belajar yang berbeda, bantuan belajar yang lebih intensif, waktu yang sedikit lebih panjang, namun bukan mengulang seluruh pelajaran selama setahun.

Demikian penggunaan fase di Kurikulum Merdeka yang kiranya penting diketahui oleh guru. Penggunaan fase tersebut erat kaitanya dengan CP yang kemudian diatur dalam fase-fase yang ada. (mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Diklat bersertifkat 64 JP “Penyusunan Raport Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8-13 Juni 2022, pukul 13.30 WIB melalui Zoom Meeting dan Live Streaming YouTube. Ayo daftar sekarang juga sebelum kuota penuh!

Klik di sini untuk Mendaftar Diklat

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 4,631 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis