Tips Menyusun SKP Kinerja Guru dengan Mudah

- Editor

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyusun SKP Kinerja Guru dapat Anda lakukan dengan mudah setelah mengikuti pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi Anda disini.

Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah.

Di tahun 2021 penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dengan dua ketentuan yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Dalam PP No. 30/2019 menerangkan bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi menjadi dua periode yaitu :

  1. Periode Januari – Juni dengan teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan SKP ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Januari.
  2. Periode Juli – Desember yang teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan dengan ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dengan SKP ditetapan paling lambat pada akhir bulan Juli.

Beberapa hal yang harus diperhatikan agar dapat dengan mudah menyusun SKP Kinerja Guru yaitu sebagai berikut :

  1. Jelas, dalam menguraikan kegiatan atau pekerjaan harus disampaikan dengan jelas.
  2. Dapat diukur, kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka berupa satuan, jumlah hasil dan lain sebagainya.
  3. Relevan, kegiatan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing sesuai tugas dan fungsi, wewenang serta tanggung jawab, dan uraian tugas.
  4. Dapat dicapai, artinya kegiatan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS.
  5. Memiliki target waktu.

Penyusunan dan penetapan SKP dilakukan sebagai rencana operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan dengan mengacu pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja tahunan organisasi.

Namun bagaiamana cara menyusun hasil kerja yang harus dicapai oleh guru setiap tahun yang sesuai dengan SKP Kinerja Guru dan perilaku kerja dengan mudah ?

Anda dapat melakukan penyusunan SKP dengan mudah dengan mengikuti pelatihan-pelatihan.

Pelatihan yang dapat Anda ikuti adalah “Workshop Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru” berdasarkan Permenpan No. 8 Tahun 2021.

Pelatihan tersebut akan dilaksanakan secara online pada tanggal 23 – 30 Desember 2021 pada pukul 13.30 WIB dan 19.30 WIB, dengan Instruktur Bapak Marjito, S. Pd dari e.Guru.id.

Dalam pelatihan ini tentu memiliki banyak penawaran dan bonus menarik lainnya yang dapat Anda dapatkan.

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi link pendaftaran KLIK DISINI. Dan untuk informasi atau bantuan dalam pendaftaran Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini :

Admin Idha dan Admin Lidiyah

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis