Cara Mengikuti Masa Sanggah Jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2022

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Setelah pada akhirnya pengumuman seleksi administrasi telah diumumkan selanjutnya para pelamar akan masuk tahapan masa sanggah.

Masa sanggah ini, tentunya akan dilaksanakan setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2022 usai dilakukan.

Hal ini sesuai dengan jadwal resmi, pengumuman seleksi administrasi yang telah terjadwal pada program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang mulai diliris tanggal 16 hingga 17 November 2022.

Pengumuman administrasi PPPK Guru 2022 ini tentunya diperuntukkan bagi semua pelamar baik bagi para pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2, (P2), Prioritas 3 (P3) dan pelamar umum.

Mengenai bagaimana cara mengecek pengumuman PPPK Guru 2022 ini dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, para pelamar dapat menggunakan Nomor  Induk Kependudukan (NIK) dan password.

Pada tahapan selanjutnya, para pelamar akan memasuki pada jadwal rekruitmen PPPK Guru 2022 yaitu masuk pada masa sanggah.

Ketika mendengar mengenai masa sanggah, apasih yang sebenernya dimaksud dengan masa sanggah?

Masa sanggah merupakan, sebuah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan.

Melakukan sanggahan ini merupakan, suatu tahapan yang dilakukan terhadap pengumuman hasil seleksi  (seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis).

Masa sanggah ini dapat dimanfaatkan oleh pelamar jika para pelamar keberatan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022.

Pelamar ini dapat mengajukan sanggahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu pada tanggal 18 hingga 20 November 2022.

Nantinya dalam masa sanggahan ini akan memperoleh tanggapan sanggah dari instansi yang sudah memverifikasi kembali.

Setelah itu, kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen persyaratan  yang diajukan pelamar pada 24 November 2022.

Terkait pengumuman pasca sanggah ini telah dijadwalkan pada 26 November 2022.

Halaman Selanjutnya

Cara Mengajukan Sanggah PPPK Guru 2022

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru