Cara Mengajukan Sanggah untuk Pelamar PPPK Guru 2022 yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Setelah pengumuman seleksi administrasi bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggah.  Masa sanggah bagi pelamar PPPK guru 2022 dimulai pada hari ini, Jumat, 18 November 2022 dan berakhir dua hari lagi yakni tanggal 20 November 2022.  Dalam artikel ini akan dijelaskan cara mengajukan sanggah.

Alasan peserta yang tidak lulus seleksi ini dikarenakan administrasi yang disayaratkan kurang sesuai atau terdapat kesalahan dalam penguggahan. 

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan mendapat notifikasi ‘Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.

Jika dinyatakan tidak lulus, pelamar dapat mengajukan sanggah. Lalu bagaimana cara mengajukan sanggah?

Sebelum membahas mengenai  tata cara sanggah, bahwa untuk pengajuan sanggah yaitu dilakukan jika dirasa sistem tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Maksudnya adalah pelamar yang hanya dapat melakukan sanggah atas kesalahan yang berasal dari sistem, bukan dari diri sendiri. Sehingga, nantinya sanggah bisa diterima dan dipertimbangkan kembali.

Dilansir dari situs resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan sanggah, pastikan bahwa alasan tidak lulus seleksi administrasi berasal dari kesalahan sistem.

Biasanya untuk pengajuan sanggah ini karenakan dokumen yang terupload saat seleksi administrasi tidak terbaca atau buram, kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan kualifikasi padahal sudah linear dengan posisi yang dilamar, dan lain sebagainya.

Yuk simak informasi berikut ini untuk mengetahui cara mengajukan sanggah

Tata Cara Mengajukan Sanggah

Berikut ini tata cara mengajukan sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi:

  1. Langkah pertama silahkan masuk terlebih dahulu ke akun SSCASN Anda melalui portal sscasn.bkn.go.id atau melalui link beirku ini https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Kemudian masuk pada laman Resume, nantinya dalam laman resume tersebut akan terdapat pemberitahuan status lulus atau tidak lulus seleksi administrasi. Apabila Anda dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol kuning di bawah notifikasi bertuliskan AJUKAN SANGGAH,
  3. Sebelum mengklik tombol AJUKAN SANGGAH, pastikan terlebih dahulu  kesalahan apa yang menyebabkan Anda tidak lulus seleksi administrasi PPPK guru 2022. Apakah berkaitan dengan pengisian kelengkapan dokumen administrasi, dokumen yang di unggah kurang jelas atau alasan yang lainnya.
  4. Setelah itu, silakan klik AJUKAN SANGGAH, maka akan muncul Form Sanggah.
  5. Misalnya alasan tidak lulus adalah ‘Kualifikasi pendidikan tidak sesuai’ dengan keterangan dokumen yang diunggah bukan ijasah, KTP misalnya, maka itu termasuk kesalahan pelamar, bukan sistem
  6. Jika alasan tidak lulus adalah ‘Kualifikasi pendidikan tidak sesuai’ padahal dokumen yang diunggah sudah benar dan kualifikasi pendidikan sebenarnya juga sudah linear dengan formasi yang dilamar, maka  silahkan utnuk mengajukan sanggah.

Halaman selanjutnya

7. Pengajuan sangngah...

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis