Mengajukan sanggah PPPK – Tahap selanjutnya yang harus dilakukan oleh peserta PPPK guru 2022 setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yaitu tahap mengajukan sanggah PPPK guru jika merasa keberatan terhadap hasil yang didapatkan.
Sesuai jadwal yang telah diumumkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masa sanggah dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 20 November 2022.
Masa sanggah sendiri merupakan waktu dimana para pelamar PPPK guru mengajukan sanggah atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis. Secara garis besarnya pengajuan sanggahan dilakukan ketika tidak adanya kesesuaian dari hasil pengumuman PPPK guru tahun 2022.
Ketidaksesuaian hasil pengumuman PPPK guru 2022 contohnya saja saat pelamar PPPK sudah dinyatakan tidak lolos seleksi, maka pelamar dapat mengajukan keberatan ataupun penjelasan, mengenai alasan singkat yang berkaitan dengan hasil pengumuman PPPK.
Para peserta yang dinyatakan tidak lulus pada tahap seleksi administrasi akan mendapatkan notifikasi yang tertera di halaman resume pendaftaran.
Terdapat notifikasi yang menyatakan “Mohon maaf. Anda tidak lulus tahap seleksi administrasi karena belum memnuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”. Notifikasi tersebut juga akan disertai alasan mengapa pelamar tidak lulus di tahap seleksi administrasi.
Untuk para pelamar PPPK guru 2022 prioritas II, prioritas III, dan juga pelamar umum yang merasa keberatan terhadap hasil dari tahap seleksi administrasi dapat melakukan pengajuan sanggah. Para pelamar yang tidak lulus tahap seleksi kemudian merasa keberatan dan ingin mengajukan sanggah dapat mengakses melalui laman sscasn.go.id melalui akun masing-masing.
Selanjutnya, intansi yang bersangkutan melakukan verifikasi kembali terkait dengan kesesuain persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang telah diajukan pelamar PPPK guru 2022 sampai pada penetapan keputusan sanggah. Pengajuan sanggah dapat diajukan pelamar paling lama 3 hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi.
Setelah itu panitia seleksi akan memberikan tanggapan pengajuan sanggahan dari pelamar PPPK guru 2022.
Pemrosesan tanggapan berlangsung paling lambat selama tujuh hari setelah masa pengajuan sanggah ditutup. Pengumuman hasil dari masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 21-24 November 2022.
Jika sanggahan dari pelamar diterima, maka untuk selanjutnya panitia seleksi daerah akan memberikan pengumuman ulang terkait dengan hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022.
Halaman Selanjutnya
Terdapat cara untuk mengajukan sanggah
Halaman : 1 2 Selanjutnya