Cara Membuat Nomor Registrasi Guru secara Offline dan Online

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nomor Registrasi Guru atau NRG adalah nomor identitas bagi yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Selain itu, keberadaan nomor registrasi ini menjadi bukti keikutsertaan dalam pelaksanaan pendidikan profesi.

Karena untuk memperoleh NRG harus melalui berbagai persyaratan yang tak mudah dan melalui proses yang panjang termasuk lulus dalam PPG dan untuk memperoleh tunjangan profesi maupun tunjangan fungsional guru, maka keberadaan NRG tak kalah pentingnya dengan sertifikat pendidikan itu sendiri.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki nomor registrasi guru, wajib mengurus dan memperoleh nomor registrasi karena keberadaan nomor registrasi ini sangat terkait erat dengan berbagai persyaratan administrasi khususnya untuk penyaluran tunjangan profesi guru.

Dalam pemanfaatannya, NRG digunakan untuk berbagai kebutuhan tak hanya untuk penyaluran berbagai tunjangan tapi juga menjadi akses khusus yang berkaitan dengan pendidikan, berikut manfaat dari nomor registrasi guru:

  • Menjadi akses untuk guru masuk ke profil yang ada di situs resmi PTK Dikmen.
  • Digunakan untuk melihat berbagai informasi maupun update terbaru mengenai tugas dan tanggung jawab fungsional guru.
  • Digunakan untuk melihat tunjangan fungsional guru.
  • Menjadi salah satu syarat utama penerbitan SK terkait tunjangan profesi pendidik.

Cara Memperoleh NRG

Sesuai dengan ketentuan, untuk bisa memperoleh NRG, guru harus lulus dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru. Setelah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, maka akan secara otomatis guru akan memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh LPTK tempat guru mengikuti PPG.

Untuk bisa mengurus dan memperoleh nomor registrasi guru, terdapat sejumlah syarat yang harus diserahkan ke dinas pendidikan sesuai dengan daera bertugas. Syaratnya adalah ijazah akademik dan sertifikat pendidik. 

Pengajuan NRG melalui dinas pendidikan ini dilakukan jika guru belum memperoleh NRG setelah memperoleh sertifikat pendidikan.

Selain bisa mengajukan nomor registrasi guru melalui dinas pendidikan sesuai lokasi bertugas, cara lain untuk memperoleh NRG adalah dengan mengajukan melalui Dapodik, langkahnya sebagai berikut:

  • Mengajukan kepada petugas operator sekolah untuk melakukan pendataan di Dapodik secara online.
  • Kosongkan kolom NRG yang ada di aplikasi Dapodik.
  • Setelah berhasil melakukan pendataan, dilanjutkan dengan proses sinkronisasi data .
  • Proses verifikasi dan validasi data sertifikat pendidik biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu atau guru bisa juga melakukan pemeriksaan secara berkala melalui petugas operator masing-masing. 
  • Setelah nomor registrasi terbit, kemudian isi NRG pada kolom NRG selanjutnya lakukan proses sinkronisasi ulang agar server Dapodik memperbarui data.

Nah, demikian tadi adalah cara membuat nomor registrasi guru yang dapat dilakukan secara offline maupun online. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 3,914 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru