Cara Cetak NISN Siswa SD hingga SMA secara Online

- Editor

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap siswa wajib memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) baik itu untuk yang masih di SD, SMP dan SMA. NISN ini digunakan bagi siswa yang akan mendaftar untuk sekolah baru dan ini menjadi syarat daftar sekolah baru.

Karena sifatnya begitu penting tentu NISN ini harus dicetak atau di-print out terlebih dahulu. Untuk proses cetak ini, proses awal yang harus dilakukan adalah dengan mendownload terlebih dahulu nomor tersebut.

Untuk mendownload tentu syaratnya sangatlah mudah namun Anda harus menyiapkan perangkat lunak (smartphone atau laptop). Selain itu, Anda juga harus memiliki koneksi internet yang stabil agar proses download bisa berjalan lancar.

Cetak NISN Siswa Online

Untuk mencetak atau menyimpan NISN tersebut ke perangkat lunak, Anda harus mengunjungi situs resminya di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/. Dari laman tersebut Anda bisa mengetikkan NISN yang sudah dimiliki siswa yang didapatkan dari sekolah tempat belajar.

Ketika data tersebut sudah diketik dan NISN sesuai maka nama siswa akan ditampilkan seluruh data peserta didik. Bentuk data tersebut bisa berupa nama, alamat NISN dan yang lainnya pada laman tersebut.

Jika sudah valid maka data itu bisa di-screenshot dan disimpan ke laptop atau smartphone. Bukti tersebut yang nantinya bisa digunakan pada saat mendaftar sebagai siswa baru di sebuah sekolah.

Verval NISN

Untuk NISN ini sebenarnya ada pengecualian bagi mereka yang duduk di jenjang terakhir studinya seperti kelas 6, 9 dan 12. Bagi mereka nomor tersebut harus ada bentuk verifikasi terlebih dahulu.

Proses verval ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing siswa dan untuk situsnya masih sama seperti di atas. Jadi untuk siswa kelas akhir tersebut ada tambahan data yang perlu diunggah seperti akte kelahiran, kartu keluarga dan beberapa dokumen penting lainnya.

Ketika data-data tersebut sudah dimasukkan maka Anda harus segera melaporkannya pada operator sekolah. Bentuk laporan tersebut tentunya agar pihak sekolah bisa melakukan verifikasi data tersebut.

Jadi di masa digitalisasi ini tentu Anda harus lebih dekat teknologi agar tidak ketinggalan zaman khususnya dalam hal pendidikan seperti ini. Ini dilakukan agar semuanya terstruktur dan tidak ada input data ganda.

Tetapi dalam beberapa kasus terkadang ada juga ketika siswa memasukkan NISN tetapi tidak juga ditemukan. Jika kasus seperti ini terjadi tentu Anda harus segera melapor ke operator sekolah untuk meminta bantuan.

Biasanya operator sekolah akan meminta Anda untuk menyebutkan NISN dan juga nama ibu kandung untuk memudahkan. Pihak operator sekolah bisa mengubah data-data tersebut dan melakukan perbaikan secepat mungkin dengan data yang sesuai. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang profesionalitas serta kompetensi dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis