Cara Cek Nama Siswa Penerima Bantuan PIP

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah siswa yang memenuhi syarat, berhak untuk mendapatkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Untuk memastikan hal tersebut, nama yang bersangkutan, guru, atau orang tua siswa, wajib tahu cara cek nama siswa penerima bantuan PIP tersebut. 

Bantuan PIP untuk para siswa yang telah memenuhi syarat akan cukup membantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Dan bantuan ini diberikan untuk siswa di berbagai jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga SMA atau yang sederajat. 

Untuk siswa SD, bisa mendapatkan bantuan PIP senilai 450 ribu dalam setahun. Kemudian untuk siswa SMP atau yang sederajat, bantuan PIP yang dapat diterima adalah senilai 750 ribu per tahun. Adapun untuk siswa SMA, bisa mendapatkan 1 juta rupiah per tahun. Lumayan, bukan? 

Terkadang ada siswa yang menerima bantuan tersebut namun tidak menyadarinya. Sehingga bantuan yang seharusnya menjadi haknya hilang begitu saja karena tidak diambil atau tidak dimanfaatkan. Oleh sebab itulah, penting untuk mengetahui cara cek nama siswa penerima bantuan PIP

Untuk melakukan pengecekan nama siswa yang menerima bantuan PIP dapat dilakukan secara online. Untuk dapat mengecek nama siswa penerima bantuan tersebut dapat dilakukan di laman atau link berikut ini: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1

Jangan sampai salah memasukkan alamat website tersebut. Untuk menghindarinya, Anda bisa langsung klik link di atas. Pasalnya, banyak modus penipuan yang mengatasnamakan program PIP dengan tujuan yang negatif.  

Bagi Anda para guru atau orang tua siswa yang penasaran apakah anak atau anak didiknya menerima bantuan PIP atau tidak, untuk cara cek nama siswa penerima bantuan PIP dapat dilakukan dengan cara berikut ini: 

Kunjungi Laman PIP Kemendikbud

Saat ini, untuk sekadar mengecek nama siswa apakah menerima bantuan PIP atau tidak, tidak perlu login di halaman tersebut. Pasalnya, untuk cek data siswa dapat dilakukan di halaman utama (homepage) laman PIP Kemendikbud secara langsung. 

Menu tersebut terdapat pada kolom paling kanan pada laman PIP Kemendikbud. Di sana akan terdapat kolom untuk mencari data siswa penerima PIP. 

Masukkan Data Siswa 

Langkah selanjutnya, langsung masukkan data yang dibutuhkan untuk mengecek nama siswa penerima bantuan PIP. Data yang dibutuhkan untuk pengecekan tersebut adalah NISN dan NIK.  

Setiap siswa di Indonesia pasti memiliki NISN. Pihak sekolah pasti mengetahui nomor NISN tersebut. Jika orang tua yang melakukan pengecekan dan tidak tahu NISN siswa yang bersangkutan, maka bisa menanyakan kepada pihak sekolah. 

Kemudian setiap warga Indonesia yang sudah bersekolah, pastinya sudah memiliki NIK. Nomor NIK tersebut dapat dilihat pada KTP siswa yang bersangkutan. Jika anak yang bersangkutan belum memiliki KTP, maka NIK ini dapat dilihat di KK (Kartu Keluarga). 

Nah, setelah nomor NISN dan NIK tersebut dimasukkan, di dalam kolom pengecekan tersebut akan terdapat sejenis kode atau yang disebut dengan captca. 

Bentuk captca ini terkadang hanya diminta untuk menyalin nomor atau huruf yang tampil pada kolom yang disediakan. Namun bisa juga berupa bilangan untuk dijumlahkan. Misalnya akan muncul 17 + 2. Maka di kolom isian harus diisi hasil penjumlah dari bilangan yang tampak tersebut. Maka yang perlu diisi di kolom adalah 19 (hasil penjumlahan dari 17+2). 

Setelah tiga kolom NISN, NIK, dan captca sudah terisi, klik tombol “cek penerima PIP”. Jika siswa mendapat bantuan PIP, maka nama siswa tersebut akan otomatis muncul. Jika tidak, maka berarti tidak mendapatkan bantuan tersebut. 

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan PIP….

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru