Cara Cek Keaktifan NUPTK Pada gtk.data.kemdikbud.go.id, Simak Selengkapnya

- Editor

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cara Memperoleh NUPTK

Langkah-langkah memperoleh NUPTK adalah sebagai berikut:

  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan berupa softcopy file atau hasil scan.
  2. Satuan pendidian mengajukan penerbitan NUPTK melalui Aplikasi Verval dengan memenuhi seluruh persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam Aplikasi Verval PTK dengan melaksanakan pengecekan berkas persayratan yang berupa soft file, dalam hal keaslian cap serta tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas. apabila seluruh persyaratan terpenuhi serta masih berlaku maka berkas akan diteruskan, jika tidak cocok akan dikembalikan.
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK melalui Aplikasi Verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi dengan mengecek persyaratan dalam soft file. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri. Bila seluruh persyaratan terpenuhi serta masih berlaku pengajuan maka berkas akan diteruskan, tetapi jika tidak cocok akan dikembalikan
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari Satuan Pendidikan yang telah diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi serta LPMP/BPKLN via Verval PTK, dengan mengecek seluruh kelengkapan serta masa berlaku berkas, serta kondisi saat ini harus terdata di dapodik

Jika seluruh persyaratan terpenuhi serta berkas masih berlaku, dan terdata di dapodik selaku guru aktif (mempunyai rombel), hingga pengajuan legal maka NUPTK akan diterbitkan melalui situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/.

Demikian penjelasan terkait cara cek keaktifan NUPTK pada gtk.data.kemdikbud.go.id semoga penjelasan terkait cara cek keaktifan NUPTK pada gtk.data.kemdikbud.go.id bermanfaat bagi teman – teman guru smeua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru