Selain itu juga terdapat berkas lapor diri. Untuk persyaratan berkas lapor diri yang harus diunggah adalah sebagai berikut:
- Hasil scan dari Surat Keterangan Sehat secara Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan resmi oleh rumah sakit.
- Hasil scan dari Surat Keterangan Berkelakuan Baik, yang minimal dikeluarkan oleh Polsek
- Hasil scan dari Surat Keterangan Bebas dari Napza dengan minimal 3 lembar.
- Hasil scan dari Sertifikat Vaksin Dosis ke 3 atau booster, untuk yang belum melaksanakan vaksin boster atau dosis ke 3 tersebut, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif pada tes PCR yang waktu tes tersebut adalah 3 x 24 Jam.
- Hasil scan dari lembar Intregitas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan, file tersebut dapat diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
- Seluruh file tersebut dapat discan dalam format PDF dan ukuran file tersebut tidak lebih dari 500 kb.
- Untuk hardfile berkas lapor diri tersebut dapat dikumpulkan pada kantor Pusat PPG saat perkuliahan telah dimulai.
Beberapa ketentuan diatas harus diperhatikan dengan seksama oleh peserta PPG yang akan mendaftar. Oleh sebab itu segala syarat diatas harus terpenuhi semua agar tidak menyebabkan masalah pada saat kegiatan PPG tersebut dilakukan. Dengan beberapa informasi diatas dapat dijadikan sebagai refensi untuk kegiatan tersebut.
Demikian informasi mengenai Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Harus Siapkan File Lapor Diri semoga dapat menambah informasi dan menambah referensi untuk calon mahasiswa PPG.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2