Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Harus Siapkan File Lapor Diri

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu juga terdapat berkas lapor diri. Untuk persyaratan berkas lapor diri yang harus diunggah adalah sebagai berikut:

  • Hasil scan dari Surat Keterangan Sehat secara Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan resmi oleh rumah sakit.
  • Hasil scan dari Surat Keterangan Berkelakuan Baik, yang minimal dikeluarkan oleh Polsek
  • Hasil scan dari Surat Keterangan Bebas dari Napza dengan minimal 3 lembar.
  • Hasil scan dari Sertifikat Vaksin Dosis ke 3 atau booster, untuk yang belum melaksanakan vaksin boster atau dosis ke 3 tersebut, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif pada tes PCR yang waktu tes tersebut adalah 3 x 24 Jam.
  • Hasil scan dari lembar Intregitas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan, file tersebut dapat diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
  • Seluruh file tersebut dapat discan dalam format PDF dan ukuran file tersebut tidak lebih dari 500 kb.
  • Untuk hardfile berkas lapor diri tersebut dapat dikumpulkan pada kantor Pusat PPG saat perkuliahan telah dimulai.

Beberapa ketentuan diatas harus diperhatikan dengan seksama oleh peserta PPG yang akan mendaftar. Oleh sebab itu segala syarat diatas harus terpenuhi semua agar tidak menyebabkan masalah pada saat kegiatan PPG tersebut dilakukan. Dengan beberapa informasi diatas dapat dijadikan sebagai refensi untuk kegiatan tersebut.

Demikian informasi mengenai Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Harus Siapkan File Lapor Diri semoga dapat menambah informasi dan menambah referensi untuk calon mahasiswa PPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis