Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Harus Siapkan File Lapor Diri

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu juga terdapat berkas lapor diri. Untuk persyaratan berkas lapor diri yang harus diunggah adalah sebagai berikut:

  • Hasil scan dari Surat Keterangan Sehat secara Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan resmi oleh rumah sakit.
  • Hasil scan dari Surat Keterangan Berkelakuan Baik, yang minimal dikeluarkan oleh Polsek
  • Hasil scan dari Surat Keterangan Bebas dari Napza dengan minimal 3 lembar.
  • Hasil scan dari Sertifikat Vaksin Dosis ke 3 atau booster, untuk yang belum melaksanakan vaksin boster atau dosis ke 3 tersebut, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif pada tes PCR yang waktu tes tersebut adalah 3 x 24 Jam.
  • Hasil scan dari lembar Intregitas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan, file tersebut dapat diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
  • Seluruh file tersebut dapat discan dalam format PDF dan ukuran file tersebut tidak lebih dari 500 kb.
  • Untuk hardfile berkas lapor diri tersebut dapat dikumpulkan pada kantor Pusat PPG saat perkuliahan telah dimulai.

Beberapa ketentuan diatas harus diperhatikan dengan seksama oleh peserta PPG yang akan mendaftar. Oleh sebab itu segala syarat diatas harus terpenuhi semua agar tidak menyebabkan masalah pada saat kegiatan PPG tersebut dilakukan. Dengan beberapa informasi diatas dapat dijadikan sebagai refensi untuk kegiatan tersebut.

Demikian informasi mengenai Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Harus Siapkan File Lapor Diri semoga dapat menambah informasi dan menambah referensi untuk calon mahasiswa PPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis