Penting untuk memeriksa apakah TPPK yang telah dibentuk telah secara resmi tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah mengunggah surat keputusan yang menetapkan TPPK tersebut.
Surat keputusan yang mengesahkan keberadaan TPPK bisa diunggah melalui situs web resmi merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp.
Pedoman lengkap tentang cara mengunggah laporan yang menyatakan pembentukan TPPK bisa diunduh melalui tautan ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.
Perjuangan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan harus diteruskan dengan tekun. Pendirian TPPK adalah langkah nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, mempromosikan keberagaman, serta menjadikan tempat belajar yang aman bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2