Buat Rekening Semakin Tebal, Ini Skema Baru Gaji Untuk PNS

- Editor

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema baru terkait gaji PNS telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang mana telah diubah berdasarkan penilaian PNS/ASN di kementerian dan lembaga.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB mengatakan bahwa penilaian ASN/PNS tidak hanya dinilai secara kelompok/organisasi, tetapi juga dinilai secara individu. Penilaian kinerja tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN/PNS.

Pengelolaan kinerja ASN melalui Permen (Peraturan Menteri) PANRB tersebut telah dikirimkan serta nomornya juga sudah keluar yang nantinya akan digunakan untuk sosialisasi.

Hal pertama yang akan dilakukan untuk memperbaiki kinerja PNS yakni dengan meningkatkan keterampilan. Sehingga dengan demikian pemerintah juga harus menyiapkan anggaran tambahan agar ASN/PNS bisa mendapatkan beasiswa untuk mempertambah keterampilannya.

Selain melakukan penilaian secara individu masing-masing ASN, pemerintah juga akan menyiapkan konsep penghargaan atau reward untuk para ASN.

Konsep reward yang diberikan kepada ASN tersebut rencananya akan dibuat dengan Kementerian Keuangan, yang mana nantinya akan segera dilakukan untuk uji coba di kementerian dan lembaga.

Selain itu, pemerintah juga akan membuat salary range yang wajar dan kompetitif. Karena salary range tersebut nantinya akan digunakan untuk mengattract calon ASN terbaik untuk bergabung menjadi ASN.

Mengacu pada kenyataan di lapangan selama ini meskipun ASN saat ini mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), akan tetapi tukin tersebut tidak bisa meningkatkan produktivitas. Sehingga sistem insentif saat ini yang akan dibentuk secara insentif yang sifatnya berdasarkan kinerja.

Sehingga dengan kebijakan tersebut maka produktivitas ASN dapat semakin baik dan meningkat dan insentif yang akan diterima akan semakin besar. Tunjangan kinerja tersebut akan dinilai secara individu dan kinerja organisasi.

Kemen PANRB ingin mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ASN dapat bekerja secara merdeka. Untuk semua range gaji dan reward atau benefit ASN tersebut masih menunggu kesiapan anggaran Kementerian Keuangan.

Setelah itu nantinya secara bertahap, Kemen PANRB membuat design salary range dan secara bertahap akan diperbaiki sistem benefit untuk ASN. Dalam hal ini, Kemen PANRB berperan sebagai ‘HR director’ yang bertugas untuk mengatur fix variable, benefit, learning secara ideal.

Di sisi lain dalam PP No. 15 Tahun 2019 tidak hanya diterangkan terkait rincian gaji pokok PNS saja, namun juga berbagai komponen penghasilan untuk ASN. Selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai negeri sipil juga akan mendapatkan beberapa tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh.

Komponen penghasilan PNS yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut yakni sebagai berikut:

Gaji pokok merupakan nominal gaji yang akan diterima setiap bulannya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan.

Tunjangan keluarga yakni tunjangan yang diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan/struktural yakni tunjangana yang diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.

Tunjangan fungsional tunjangan yang diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

Tunjangan beras yakni tunjangan yang diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.

Tunjangan pajak yakni tunjangan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis