Capaian Pembelajaran Bidang Studi PPG (CPBS)
CPBS dirumuskan berdasarkan CPL dan disesuaikan dengan bidang studi/bidang keahlian. CPBS dirumuskan oleh asosiasi bidang studi/bidang keahlian (untuk bidang kejuruan) dan/atau rumpun bidang studi/keilmuan/keahlian.
Berikut adalah contoh CPBS Kuliner yang diturunkan dari CPL Prodi PPG. Guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.
- Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik pada bidang studi kuliner yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian.
- Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi pada bidang studi kuliner yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel).
- Menguasai teori dan aplikasi materi bidang studi Kuliner yang mencakup: tata hidang, pengolahan dan penyajian makanan, produk cake dan kue Indonesia, produk pastry dan bakery, dan produk kreatif dan kewirausahaan termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa”(konten), “mengapa”(filosofi), dan “bagaimana”(penerapan dalam kehidupan sehari-hari).
- Mampu merancang pembelajaran Kuliner dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau TPACK dan pendekatan lain yang relevan.
- Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik pada bidang studi kuliner dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian.
- Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran kuliner yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
- Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru kuliner yang profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
Demikian artikel mengenai PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Memiliki Aturan Baru, Siapkan Hal Berikut Ini Untuk Jadi Guru Sertifikasi. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!