Pencairan gaji ketiga belas PNS akan ditunda sampai bulan Agustus 2022. Hal itersebut sudah disampaikan oleh pemerintah melalui penerbitan PP nomor 16 tahun 2022 yang berisi tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di tahun 2022.
Tujuan diterbitkannya PP yakni untuk melakukan pertimbangan Pemerintah untuk terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat melalui aparatur negara.
Sedangkan pemberian THR dan gaji ketiga belas PNS tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
Pemerintah telah memberikan THR dan Gaji Ketiga Belas PNS Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.
Gaji ketiga belas tersebut akan cair paling cepat pada bulan juli sampai agustus 2022. Hal tersebut merujuk pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke 13 dan pasal 12 yang berisi:
(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Sehingga dengan demikian, merujuk pada ayat satu maka pembayaran gaji ketiga belas paling cepat dibayarkan pada bulan Juli. Sedangkan pada ayat 2 apabila gaji ketiga belas belum dibayarkan sesuai ketentuan ayat satu, maka dibayarkan setelah bulan Juli yaitu pada bulan Agustus.
Namun apabila tidak ada halangan maka jadwal pembayaran gaji ketiga belas akan sesuai dengan ayat satu diatas yaitu pada bulan Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Untuk besaran gaji ketiga belas bagi PNS dan PPPK terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022. Ketentuan besaran gaji ketiga belas tersebut tertuang dalam pasal 6 pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2022.
Untuk tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Selain itu, berdasarkan perundang-undang sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Untuk jadwal pencairan gaji ke-13 terdapat dalam pasal 12 pada peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2022 yang mana pajaknya juga sudah diatur dalam pasal 13 yang mengatakan bahwa:
Ayat pertama pasal 13 menjelaskan bahwa gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Segera Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)