Kominfo Telah Membuka Program Beasiswa S2 Untuk PNS, Ini Ketentuannya

- Editor

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka program beasiswa S2 dalam negeri Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness yang dapat diikuti pegawai negeri sipil (PNS).

Program tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas berpikir kritis dan kemampuan analis yang kuat dalam kajian dan pengembangan kepemimpinan aparatur baik di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Program beasiswa tersebut ditujukan bagi aparatur pemerintah yang terlibat dan akan berperan aktif dalam upaya percepatan transformasi digital nasional pada masing-masing sektor sesuai dengan instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Program Beasiswa S2 tersebut akan dilaksanakan atas kerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Metode pembelajaran pada perkuliahan S2 dengan beasiswa ini akan dilakukan secara daring dengan menggunakan Learning Management System sehingga dapat memfasilitasi aparat pemerintah.

Untuk mekanisme pendaftaran jalur program beasiswa S2 dalam negeri reguler Kominfo dapat diikuti dengan alur sebagai berikut:

1. Calon peserta beasiswa mendaftar ke website beasiswa Kominfo;

2. Tim Beasiswa Kementerian Kominfo akan melakukan verifikasi berkas dan seleksi administrasi.

3. Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi di Kominfo, Calon peserta beasiswa dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai prosedur Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.

4. Peserta yang telah lulus seleksi UGM, selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan khusus pada website beasiswa Kominfo yaitu SK CPNS, SK PNS, SK Terbaru, Ijazah & Transkrip Nilai S1, Surat izin /rekomendasi dari pimpinan (minimal pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar.

5. Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa

6. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) /Surat Keputusan /Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai 10.000.

7. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.

8. Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Sedangkan persyaratan Khusus untuk PNS Program Beasiswa S2 yakni sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif.

2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS).

3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.

4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.

5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.

6. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.

7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; dan Tugas dan fungsinya terkaitdengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru