Breaking News! Pembatalan Pelamar Prioritas (P1) PPPK 2022 Oleh Kemdikbudristek, Simak Info Lengkapnya!

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembatalan penempatan P1 PPPK tahun 2022 telah diumumkan oleh Kemdikbudristek melalui web resminya.  Info ini kini menjadi perbincangan hangat khususnya bagi pelamar prioritas (P1) PPPK 2022. Hal ini karena apa yang sudah mereka tunggu sejak lama dan yang sudah mereka harapkan tidak sesuai dengan keinginan.

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan surat pengumuman yang menjelaskan bahwa terjadi pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2022. Informasi mengenai pembatalan penempatan P1 PPPK Tahun 2022 ini telah tertuang dalam surat pengumuman NOMOR : 1199/B/GT.00.08/2023.

Dalam surat pengumuman tersebut tercantum beberapa informasi sebagai berikut :

Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, pemerintah menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

Dengan kata lain pelamar prioritas (P1) PPPK 2022 yaitu sejumlah 3.043 pelamar melalui pengumuman tersebut telah resmi bahwa terjadi pembatalan penempatan. Awalnya mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapa penempatan.

Dalam pengumuman tersebut pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pembatalan PPPK yang terjadi. Terhadap keadaan tersebut, bagi pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 021 50847721.

Pengumuman mengenai pembatalan P1 PPPK 2022 menjadi kabar yang kurang membahagiakan khususnya bagi mereka guru pelamar prioritas (P1) PPPK 2022 yang awalnya bahagia mendapatkan penempatan, kini harus menelan pil pahit karena adanya pembatalan penempatan oleh Pemerintah.

Sedikit informasi mengenai pembatalan pelamar prioritas (P1) PPPK 2022 oleh Kemdikbudristek yang diakses melalui web gurupppk.kemdikbud.go.id. Dalam surat tersebut terlampir nama-nama guru yang berasal dari beberapa kota dan daerah yang ada di Indonesia yang mengalami pembatalan penempatan.

Bagi Anda, guru yang merasa menjadi pelamar prioritas (P1) PPPK 2022 bisa untuk mengecek nama kalian apakah tercantum dalam pembatalan atau tidak. Jika tercantum namanya, maka harap bersabar semoga ke depan akan ada kabar yang menggembirakan.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan pengumuman pengunduran hasil seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 hingga maksimal tanggal 10 Maret 2023. Namun akhirnya batal kembali.

Halaman Selanjutnya

Jika melihat pengumuman resmi Kemdikbudristek….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis