Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan mata pelajaran pendidikan pancasila dalam kurikulum merdeka mulai tahun ajaran 2022/2023.
Penerapan mata pelajaran pendidikan pancasila tersebut rencananya akan dilaksanakan pada lebih dari 140.000 satuan pendidikan jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Pendidikan Tinggi di seluruh Indonesia.
Menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, yang tercantum dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, mata pelajaran pendidikan pancasila bertujuan sebagai berikut:
1. Agar warga negara memiliki keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Agar warga negara memiliki sikap kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dengan selalu memiliki sikap tenggang rasa di tengah kemajemukan bangsa.
3. Menciptakan persatuan bangsa dengan tidak bertindak anarkis yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat yang memiliki keberagaman kebudayaan.
4. Menciptakan sikap kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai keadaan yang mufakat.
5. Memberikan dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat.
Selain itu, tujuan pendidikan pancasila juga untuk menunjukkan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap hari yakni tingkah laku yang memperlihatkan iman serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (sesuai keyakinannya masing-masing) dan bertingkah-laku kerakyatan dengan selalu mendahulukan kepentingan umum.
Tujuan pendidikan pancasila menjadi sebuah sarana dalam mengerti, memahami, serta mendalami makna pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Mendikbudristek mengatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menyusun lima belas buku ajar Pendidikan Pancasila dari jenjang PAUD sampai Pendidikan Tinggi.
Halaman Selanjutnya
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya