Hal ini dilakukan agar pensiunan PNS bisa menjadi jauh lebih cepat, tepat dan juga transparan.
Ada juga kebijakan pelayanan kenaikan pangkat yang semula hanya 8-14 tahapan bisa dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.
Demikian artikel mengenai Kebijakan Kemenpan-RB Untuk Tenaga Honorer dan ASN. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2