Diketahui bahwasanya yang mendasar dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Sedangkan PP 17 tahun 2020 merupakan Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan organisasi serta pengembangan karier PNS.
Isinya menyatakan bahwa PNS yang menjabat sebagai guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang memperoleh liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran tunjangannya dilakukan pada bulan berkenaan.
- Meninggal dunia) maka penghentian pembayaran tunjangandilakukan pada bulan berikutnya.***
Di sis lain ada regulasi yang menghapus TPG guru tercantum pada Pasal 6 ayat 1 mengenai penghapusan TPG bagi kategori guru tertentu.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,.
Lebih lanjut pada Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa pemberian TPG bagi guru dikecualikan bagi:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kemenag.
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.
Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa sudah tidak boleh lagi, guru di satuan pendidikan kerja sama untuk menerima TPG.
Bergabunglah bersama dengan menjadi member e-Guru.id untuk meningkatkan skill dan pengetahuan Anda agar menjadi pendidik yang hebat dan dapatkan berbagai macam pelatihan gratis dan bonus lainnya. Daftarkan diri Anda sekarang juga!
Penulis: WDS
Halaman : 1 2