Saat ini instansi pemerintah yang tidak menghapus tenaga honorer atau masih menerima tenaga honorer akan dikenakan sanksi. Sebab pemerintah sudah menghimbau kepada seluruh instansi negara baik yang ada di pemerintah pusat maupun Daerah yang mana wajib menghapuskan tenaga honorer paling lambat pada 2023 mendatang.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Bagi instansi pemerintah yang tidak menghapuskan tenaga honorer paling lambat 2023, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kebijakan ini merupakan amanat UU sehingga harus dijalankan.
Selain itu kebijakan ini juga sudah sejak lama diberlakukan dan bukan secara tiba-tiba. Bahkan pemerintah sudah sejak lama melarang instansinya untuk merekrut tenaga honorer yang mana instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8.
Sebelunya pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah akan mulai ditiadakan atau dihapus mulai tahun 2023.Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 8 PP tersebut, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Aturan tersebut juga termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Oleh karena itu, instansi pemerintah diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.
Sedangkan kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) sehinga tenaga honorer tidak diangkat menjadi ASN secara otomatis.
Meski tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai berstatus honorer, pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN. Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, para pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.
Sehingga dengan demikian tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK.
Akan tetapi, untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan umum pendaftaran seleksi CPNS diantaranya:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga. Jadilah Member e-Guru.id dan tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)