Breaking News! Inilah Daftar Daerah Penerima TPG Triwulan 2 yang Sudah Cair Beserta Besarannya

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, guru ASN juga harus memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik dan penerima tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13 ini juga perlu memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam undang-undang.

Guru ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi juga harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Sedangkan gaji 13 diperuntukkan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara pensiunan. Gaji ke-13 tersebut akan diterima oleh PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022, dengan nominal maksimal yakni sebagai berikut:

A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000.

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000.

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000.

B. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat yakni:

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000.

2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000.

3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000.

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000.

C. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan.

1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:

a.  Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

 

2. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma Satu (D1)/sederajat:

a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

c. Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

 

3. Diploma Dua (D2)/Diploma Tiga (D3)/sederajat:

a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

c. Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

 

4. Strata 1 (S1)/Diploma Empat (D4)/sederajat:

a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000

 

5. Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/sederajat:

a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

c. Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

Sedangkan gaji guru PNS dibagi dalam beberapa golongan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Jabatan dan pangkat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga dipakai untuk penggolongan gaji, berikut gaji guru berdasarkan golongannya yakni:

1. Golongan I:

a. Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

2. Golongan II:

a. Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

3. Golongan III:

a. Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

b. Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

c. Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

d. Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

4. Golongan IV:

a. Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

b. Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

c. Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

d. Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

e. Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

 

Guru PNS tersebut selain gaji pokok, gaji ke-13 dan TPG juga akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun jumlah gajinya tergantung dari golongan yang diterima guru yakni:

1. PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250.

2. PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375.

3. PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500.

4. PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625.

5. PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625.

6. Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis