[Breaking News] Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI Tentang ASN PPPK

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain penyampaian aspirasi oleh PTKIN, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menyampaikan aspirasi dan masukan kepada Komisi X DPR RI, yaitu sebagai berikut:

  1. Terdapat pembinaan kompetensi bagi guru honorer yang belum lulus tes PPPK agar dapat memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan, sehingga guru honorer dapat diangkat menjadi ASN.
  2. Penempatan peserta seleksi guru PPPK yang telah lulus dan telah memenuhi nilai passing grade.
  3. Membuka formasi PPPK bagi guru Agama, IPS, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, termasuk tenaga kependidikan pada semua satuan pendidikan.
  4. Peserta seleksi PPPK dari satuan pendidikan swasta yang lolos diharapkan untuk ditempatkan pada satuan pendidikan asal.
  5. Melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 17 tentang pemenuhan syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara pendidikan dalam jangka 10 tahun, agar diubah menjadi 20 tahun.
  6. Penuntasan honorer K2 (THK-2) untuk di angkat menjadi ASN PPPK.
  7. Melakukan rekrutmen terhadap PPPK tenaga kependidikan untuk menjadi tenaga administrasi, pustakawan, laboran, operator sekolah, dan penjaga sekolah.
  8. Meninjau ulang terkait pelaksanaan program sekolah penggerak, guru penggerak dan Kurikulum Merdeka agar disesuaikan dengan kondisi daerah, seperti kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
  9. Dalam pembuatan kebijakan publik, pemerintah dapat melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi.
  10. Pemerintah membentuk lembaga perlindungan hukum bagi pendidik di tingkat provinsi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan kerja guru dan tenaga kependidikan.

Dengan disampaikannya beberapa permasalahan dan masukan tersebut, maka Komisi X DPR RI menyampaikan beberapa pandangannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Terkait penyelesaian masalah terkait status guru dan tenaga kependidikan dalam rekrutmen PPPK melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, seperti: Kemenpan RB, Kemenkeu RI, Kemendagri dan BKN. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendesak untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dalam waktu dekat.
  2. Terkait substansi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, maka Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk menunda implementasi tersebut.
  3. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk membuat skema penyelesaian masalah teknis dan non teknis pada sistem pelaksanaan CPNS agar jumlah formasi yang kosong dalam CPNS Kemendikbudristek tahun 2021 dapat terisi.

 

Itulah informasi terbaru terkait Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI tentang ASN PPPK. Semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat. Terima kasih.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis: SM

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis