[Breaking News] Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI Tentang ASN PPPK

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain penyampaian aspirasi oleh PTKIN, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menyampaikan aspirasi dan masukan kepada Komisi X DPR RI, yaitu sebagai berikut:

  1. Terdapat pembinaan kompetensi bagi guru honorer yang belum lulus tes PPPK agar dapat memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan, sehingga guru honorer dapat diangkat menjadi ASN.
  2. Penempatan peserta seleksi guru PPPK yang telah lulus dan telah memenuhi nilai passing grade.
  3. Membuka formasi PPPK bagi guru Agama, IPS, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, termasuk tenaga kependidikan pada semua satuan pendidikan.
  4. Peserta seleksi PPPK dari satuan pendidikan swasta yang lolos diharapkan untuk ditempatkan pada satuan pendidikan asal.
  5. Melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 17 tentang pemenuhan syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara pendidikan dalam jangka 10 tahun, agar diubah menjadi 20 tahun.
  6. Penuntasan honorer K2 (THK-2) untuk di angkat menjadi ASN PPPK.
  7. Melakukan rekrutmen terhadap PPPK tenaga kependidikan untuk menjadi tenaga administrasi, pustakawan, laboran, operator sekolah, dan penjaga sekolah.
  8. Meninjau ulang terkait pelaksanaan program sekolah penggerak, guru penggerak dan Kurikulum Merdeka agar disesuaikan dengan kondisi daerah, seperti kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
  9. Dalam pembuatan kebijakan publik, pemerintah dapat melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi.
  10. Pemerintah membentuk lembaga perlindungan hukum bagi pendidik di tingkat provinsi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan kerja guru dan tenaga kependidikan.

Dengan disampaikannya beberapa permasalahan dan masukan tersebut, maka Komisi X DPR RI menyampaikan beberapa pandangannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Terkait penyelesaian masalah terkait status guru dan tenaga kependidikan dalam rekrutmen PPPK melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, seperti: Kemenpan RB, Kemenkeu RI, Kemendagri dan BKN. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendesak untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dalam waktu dekat.
  2. Terkait substansi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, maka Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk menunda implementasi tersebut.
  3. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk membuat skema penyelesaian masalah teknis dan non teknis pada sistem pelaksanaan CPNS agar jumlah formasi yang kosong dalam CPNS Kemendikbudristek tahun 2021 dapat terisi.

 

Itulah informasi terbaru terkait Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI tentang ASN PPPK. Semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat. Terima kasih.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis: SM

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis