ASN PPPK – Nasib pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN PPPK akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI dengan berbagai forum terkait yang bertempat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/8/2022).
Beberapa forum yang turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, diantaranya:
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan;
- Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbudristek 2021;
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur
- Forum Guru SMP Honorer se-Tulungagung;
- Forum Guru Honorer Non Kategori Usia Tiga Lima Ke Atas Indonesia (GTKHNK 35+);
- Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat;
- Forum Guru Inpassing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa hal yang diagendakan, yaitu sebagai berikut:
- Permohonan dukungan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Penyampaian aspirasi terkait pengisian formasi kosong Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemendikbudristek tahun 2021;
- Permohonan terkait Keputusan Konferensi Kerja III PGRI Provinsi Jawa Timur;
- Permohonan regulasi terkait penempatan seluruh honorer SMP Negeri se-Kabupaten Tulung Agung yang mencapai passing grade di seleksi PPPK Tahun 2021;
- Penyampaian terkait temuan dan usulan PPPK tahap 3 Tahun 2022;
- Meminta kejelasan terkait guru inpassing madrasah;
- Memperoleh kepastian terkait nasib yang sudah lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021.
Adapun masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
- Belum semua tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri di data karena juknis pendataan oleh BKN masih multitafsir, sehingga hal tersebut diartikan oleh beberapa pemerintah daerah tidak termasuk penjaga sekolah, pesuruh, serta satpam.
- Memungkinkan adanya data siluman dalam pendataan tenaga kependidikan honorer melalui aplikasi yang baru diluncurkan oleh BKN.
- Tidak semua tugas pokok fungsi tenaga kependidikan sesuai jabatan dan fungsi di ASN, namun tetap meminta untuk diangkat menjadi ASN.
- Diharapkan ada afirmasi untuk tenaga kependidikan berupa pengangkatan langsung menjadi ASN di sekolah induk bagi tenaga pendidik dengan umur lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun, kemudahan untuk tes seleksi bagi tenaga kependidikan yang masa pengabdiannya belum mencapai 5 tahun serta adanya penambahan nilai berdasarkan masa pengabdian dan afirmasi bagi tenaga kependidikan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Halaman Berikutnya
Selain penyampaian aspirasi oleh PTKIN
Halaman : 1 2 Selanjutnya