[Breaking News] Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI Tentang ASN PPPK

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN PPPK – Nasib pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN PPPK akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI dengan berbagai forum terkait yang bertempat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/8/2022).

Beberapa forum yang turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, diantaranya:

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan;
  2. Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbudristek 2021;
  3. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur
  4. Forum Guru SMP Honorer se-Tulungagung;
  5. Forum Guru Honorer Non Kategori Usia Tiga Lima Ke Atas Indonesia (GTKHNK 35+);
  6. Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat;
  7. Forum Guru Inpassing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa hal yang diagendakan, yaitu sebagai berikut:

  1. Permohonan dukungan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);
  2. Penyampaian aspirasi terkait pengisian formasi kosong Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemendikbudristek tahun 2021;
  3. Permohonan terkait Keputusan Konferensi Kerja III PGRI Provinsi Jawa Timur;
  4. Permohonan regulasi terkait penempatan seluruh honorer SMP Negeri se-Kabupaten Tulung Agung yang mencapai passing grade di seleksi PPPK Tahun 2021;
  5. Penyampaian terkait temuan dan usulan PPPK tahap 3 Tahun 2022;
  6. Meminta kejelasan terkait guru inpassing madrasah;
  7. Memperoleh kepastian terkait nasib yang sudah lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021.

Adapun masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

  1. Belum semua tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri di data karena juknis pendataan oleh BKN masih multitafsir, sehingga hal tersebut diartikan oleh beberapa pemerintah daerah tidak termasuk penjaga sekolah, pesuruh, serta satpam.
  2. Memungkinkan adanya data siluman dalam pendataan tenaga kependidikan honorer melalui aplikasi yang baru diluncurkan oleh BKN.
  3. Tidak semua tugas pokok fungsi tenaga kependidikan sesuai jabatan dan fungsi di ASN, namun tetap meminta untuk diangkat menjadi ASN.
  4. Diharapkan ada afirmasi untuk tenaga kependidikan berupa pengangkatan langsung menjadi ASN di sekolah induk bagi tenaga pendidik dengan umur lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun, kemudahan untuk tes seleksi bagi tenaga kependidikan yang masa pengabdiannya belum mencapai 5 tahun serta adanya penambahan nilai berdasarkan masa pengabdian dan afirmasi bagi tenaga kependidikan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Halaman Berikutnya

Selain penyampaian aspirasi oleh PTKIN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis