Gaji ke-13 beserta pensiunan PNS dan polri akan segera cair pada bulan juli mendatang. Hal tersebut telah diungkapkan oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2022 yang mana telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 2 juga disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.
Selain itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ketiga belas di antaranya adalah pensiunan dari PNS, prajurit TNI, anggota polri dan pejabat negara.
Mengenai jadwal pencairan gaji ketiga belas apabila merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
Sehingga apabila gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 tersebut dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) yang diperkuat dengan pernyataan Menteri keuangan yakni Gaji ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan dibayarkan sebelum ajaran baru sekolah dimulai. Adapun ajaran baru sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA pada umumnya akan dimulai tanggal 15 Juli 2022.
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, pembayaran gaji 13 diprediksi akan cair antara tanggal…
Halaman : 1 2 Selanjutnya