Breaking News! Gaji Ke-13 Beserta Pensiunan PNS dan Polri Akan Cair Pada Tanggal Ini

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karena itu, pembayaran gaji 13 diprediksi akan cair antara tanggal 1-14 Juli sebelum ajaran baru dimulai. Menkeu juga menambahkan bahwa THR dan gaji ketiga belas akan diberikan kepada ASN, pensiunan hingga penerima tunjangan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Nominal besaran gaji 13 2022 Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Polri merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 8 yang mana besaran THR dan Gaji Ke 13 Pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji ketiga belas bagi pensiunan adalah sebesar pensiunan pokok yang diterimanya beserta tunjangan pokok, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan.

Untuk nominal besaran pensiunan pegawai Negeri Sipil dan polri berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut:

1. Pensiunan Pokok yang diterima PNS berdasarkan golongannya yaitu:

PNS Golongan I akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900.

PNS Golongan II akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.560.000 – Rp 2.865.000.

PNS Golongan III akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.597.000.

PNS Golongan IV akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900.

2. Pensiunan Pokok Anggota Polri berdasarkan golongannya yaitu:

Golongan I atau Tamtama akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600.

Golongan II atau Bintara akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500.

Golongan III atau Pama akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500.

Golongan IV atau Pamen akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600.

Golongan V atau Pati akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru