Breaking News! Gaji Ke-13 Beserta Pensiunan PNS dan Polri Akan Cair Pada Tanggal Ini

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 beserta pensiunan PNS dan polri akan segera cair pada bulan juli mendatang. Hal tersebut telah diungkapkan oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2022 yang mana telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 2 juga disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Selain itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ketiga belas di antaranya adalah pensiunan dari PNS, prajurit TNI, anggota polri dan pejabat negara.

Mengenai jadwal pencairan gaji ketiga belas apabila merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

Sehingga apabila gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 tersebut dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) yang diperkuat dengan pernyataan Menteri keuangan yakni Gaji ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan dibayarkan sebelum ajaran baru sekolah dimulai. Adapun ajaran baru sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA pada umumnya akan dimulai tanggal 15 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, pembayaran gaji 13 diprediksi akan cair antara tanggal…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru