Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk Pemerintah Daerah melakukan penelusuran jika di daerahnya terdapat sekolah terjadi penularan Covid-19. Kemudian penetapan klaster penularan yang terjadi dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat atau Dinas Kesehatan setempat.
Kemudian Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan pada sekolah yang mengalami klaster penyebaran Covid-19 tersebut agar tidak melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu, perlu memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, melakukan pelacakan, melakukan survei terhadap kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan, dan percepatan vaksinasi lanjutan bagi warga sekolah. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2