Breaking News! Covid-19 Muncul Lagi, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Jika Hal Ini Terjadi di Sekolah

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran Tatap Muka – Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, yang berpotensi bakal menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pasalnya, baru-baru ini dilaporkan bahwa Covid-19 kembali muncul lagi dan menjangkiti sejumlah siswa di sejumlah daerah. 

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 kemarin. Di dalam surat tersebut dinyatakan terdapat sejumlah aturan dan panduan di dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah munculnya kasus Covid-19 terkini. 

Sebelum dikeluarkan surat edaran terbaru ini, sudah terdapat surat atau panduan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang kemudian dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.  

Panduan yang sebelumnya sudah diedarkan tersebut kembali mengalami perubahan setelah munculnya kasus Covid-19 baru yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia. Dan keputusan yang terbaru ini juga telah disepakati oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4Og Tahun 2022,” demikian kutipan yang terdapat dalam surat keputusan terbaru dari pemerintah pusat tersebut. 

Nah, berikut ini adalah sejumlah aturan baru di dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Pada intinya, pembelajaran tatap muka yang dalam beberapa ini sudah berlangsung berpotensi dihentikan lagi jika terjadi beberapa kondisi. 

Pertama, pembelajaran tatap muka (PTM) harus dihentikan jika terdapat rombongan belajar di satuan pendidikan yang terjangkit virus Covid-19 yang kemudian memunculkan klaster dalam penyebaran virus tersebut. Jika angka positivity rate mencapai 5 persen, maka pembelajaran tatap muka harus dihentikan. Dan peserta didik di satuan pendidikan bisa dikatakan terkonfirmasi Covid-19, jika ada siswa yang tertular virus Covid-19 bukan dari klaster di sekolah sementara positivity rate di satuan pendidikan yang bersangkutan di bawah 5 persen. 

Durasi penghentian pembelajaran tatap muka jika terjadi kasus konfirmasi Covid-19 pada rombongan belajar di mana penularan positivity rate di atas 5 persen, maka sekolah ditutup selama 7 hari. Dan jika terdapat peserta didik tertular bukan dari klaster sekolah yang positivity ratenya di bawah 5 persen, atau terdapat siswa dengan status suspek Covid-19, maka sekolah dapat ditutup selama 5 hari. 

Jika sekolah ditutup, maka pembelajaran harus tetap dilakukan dengan model pembelajaran online atau pembelajaran jarak jauh. 

 Halaman Selanjutnya

Pemerintah Pusat memberikan arahan…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru