Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022 sudah diumumkan. Pengumuman hasil seleksi akademik PPG Daljab 2022 dibagi menjadi dua muatan yakni yang pertama lulus dan kedua tidak lulus.
Sehingga dengan demikian, peserta seleksi akademik PPG Daljab 2022 harus dapat mengetahui bagaimana cara mengecek pengumuman lulus atau tidak lulus serta nilai yang telah diperoleh. Apabila peserta seleksi akademik PPG Daljab 2022 ingin mengecek informasi terkait seleksi ini maka peserta bisa langsung masuk ke laman portal PPG Daljab atau ppg.kemdikbud.go.id.
Setelah itu, peserta dapat mengecek edaran yang telah diberikan tentang pengumuman seleksi tersebut dalam bentuk surat edaran. Dalam surat edaran tersebut akan diinformasikan terkait seleksi akademik PPG Daljab 2022.
Informasi tersebut yakni mulai dari berapa banyak guru yang mengikuti seleksi PPG, berapa banyak yang lulus seleksi PPG, hingga daftar rekapitulasi hasil kelulusan seleksi akademik PPG 2022 per provinsi.
Sedangkan untuk mengetahui status kelulusan, peserta dapat login di GTK Kemdikbud atau SIMPKB dengan masuk menggunakan alamat surel dan password yang telah terdaftar. Setelah login, peserta yang dinyatakan lulus akan langsung ditampilkan informasi terkait kelulusan peserta tersebut.
Dalam pernyataan kelulusan tersebut, peserta dapat mengunduh pengumuman hasil seleksi akademik PPG Daljab 2022 untuk melihat hasil kelulusan peserta seleksi akademik PPG Daljab 2022 dan mengetahui nilai yang diperoleh saat seleksi akademik.
Hasil nilai seleksi akademik PPG Daljab 2022 tidak dapat diketahui melalui SIMPKB atau GTK Kemdikbud.Namun, Hasil nilai seleksi akademik PPG Daljab 2022 tersebut hanya dapat diketahui lewat dinas pendidikan kabupaten dan kota/provinsi.
Semua hasil peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi akademik PPG Daljab 2022 akan diberikan ke dinas pendidikan yang mungkin akan dibagikan oleh peserta seleksi. Hasil seleksi akademik PPG Daljab 2022 ini akan menampilkan nama, NIP, NUPTK, nama sekolah, jenjang sekolah, mata pelajaran yang diambil, skor total nilai, dan status seleksi.
PPG Dalam Jabatan merupakan program PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang sudah mengajar dan punya gelar S1/D4 yang telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Status guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan ini yakni golongan PNS atau non PNS. Beban belajar program PPG Dalam Jabatan minimal 24 SKS. Program PPG ini diperuntukkan bagi guru dan mahasiswa calon guru, yang menjadi syarat wajib untuk memiliki sertifikat pendidik profesional pada tingkatan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Syarat umum agar dapat mengikuti PPG 2022 adalah sebagai berikut:
1. Lulus S1/D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT.
2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar.
3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.
Sedangkan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 yakni sebagai berikut:
1. Merupakan lulusan S1 atau D4
2. Telah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015.
3. Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat.
4. Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017.
5. Memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK).
6. Melengkapi semua syarat dokumen
7. Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.
Segera Daftar Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)