Berikut merupakan besaran terbaru tunjangan PNS dengan posisi Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yakni diantaranya:
1. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,493 juta
3. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,19 juta
8. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu
Selain itu, berikut merupakan besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan yakni diantaranya:
A. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
1.Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
4. Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
B. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
4. Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
C. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
1. Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
D. Gaji PNS Golongan IV
1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan PNS, ada beberapa jenis yakni sebagai berikut:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang mana pada masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Besaran tukin tersebut berbeda-beda dan tergantung pada jabatan maupun instansi di mana para PNS bekerja.
Tukin terbesar bagi PNS yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Sementara besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/ istri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 dijelaskan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Sedangkan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yakni dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak yang akan diberikan untuk para PNS telah diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Untuk besaran tunjangan anak akan ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018. Di mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan akan diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVA. Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu, golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
Daftar Sekarang Untuk Menjadi Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN/EYN)