Sebelumnya, KemenPANRB menerbitkan aturan terbaru seleksi PPPK Guru 2022 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022. Dalam PermenPANRB No. 20 tahun 2022 tersebut, pelamar prioritas 1 disyaratkan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
Nilai Ambang Batas merupakan nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Seleksi Prioritas 1 PPPK Guru 2022 menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 1169 Tahun 2021, berikut aturan nilai ambang batas PPPK Guru 2021 yang mana nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021 untuk Pelamar Prioritas 1 2022 yaitu nilai ambang batas atau passing grade Seleksi PPPK Guru 2021 terbagi atas tiga kategori.
Nilai ambang batas Kategori 1 sama dengan nilai ambang batas dalam Keputusan MenpanRB (KepmenPANRB) Nomor 1127 Tahun 2021. Selain itu, ada penyesuaian passing grade Seleksi PPPK Guru 2021 bagi pelamar Kategori 2 dan 3 sebagaimana tertuang dalam KepmenPANRB No. 1169 Tahun 2021.
Sedangkan nilai ambang batas Kategori 2 pada Seleksi PPPK Guru 2021 berlaku bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran yang mana nilai ambang batasnya yakni 110 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dan 20 untuk Wawancara.
Nilai ambang batas Kategori 3 disesuaikan dengan batas Seleksi Kompetensi diatur sesuai mapel masing-masing yakni 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dan 24 untuk Wawancara.
Apabila formasi PPPK Guru 2022 belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 3, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK untuk pelamar umum yang mana nilai ambang batas atau passing grade untuk pelamar umum terdiri dari nilai ambang batas kompetensi teknis, nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural dan nilai ambang batas wawancara.
Daftar Sekarang Juga! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)
Halaman : 1 2