Breaking News! 442 PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, Kemdikbudrisek: Ada Kebijakan Khusus Bagi Guru Honorer Belum Lulus PG

- Editor

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 442 PPPK guru dan non guru pada seleksi tahap I dan II 2021 memilih untuk mengundurkan diri, hal serupa juga terjadi pada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 yakni sebanyak 105 orang.

Dalam data yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, tercatat sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021.

Berdasarkan data terbaru per 27 Mei 2022 yang dibagikan BKN, tercatat ada ratusan PPPK guru yang telah dinyatakan lulus memutuskan untuk mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri tersebut merupakan peserta yang dinyatakan lulus PPPK Guru tahap I maupun PPPK Guru Tahap II.

Untuk PPPK Guru Tahap I, jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 173.723 orang. Dari jumlah tersebut, ada 104 peserta menyatakan mengundurkan diri. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru Tahap II sebanyak 120.137 orang, namun ada 280 peserta yang mengundurkan diri.

Jumlah terbanyak keseluruhan peserta PPPK guru tahap II yang mengundurkan diri berasal dari Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu 39 orang. Berdasarkan data BKN, angka tersebut adalah angka tertinggi dari seluruh daftar peserta CASN 2021 yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri dari instansi yang dilamar.

Selain PPPK guru, terdapat puluhan PPPK non guru juga mengundurkan diri. Dari data BKN, tercatat ada 58 peserta PPPK non guru yang mengundurkan diri. Sementara jumlah peserta PPPK non guru yang dinyatakan lulus sebanyak 11.918 orang. Dengan demikian total CASN PPPK yang mengundurkan diri sebanyak 442 orang yang terdiri dari PPPK guru tahap I ada 104 dan PPPK guru tahap II ada 280 peserta, serta PPPK non guru sejumlah 58 peserta.

Ada berbagai alasan yang menyebabkan ratusan CPNS dan PPPK tersebut mundur salah satunya yaitu karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Mundurnya ratusan CPNS tersebut dinilai dapat merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Sehingga CASN yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yakni sebagai berikut:

1. Golongan I PPPK

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

4. Golongan IV PPPK

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

5. Golongan V PPPK

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6. Golongan VI PPPK

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII PPPK

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp 4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX PPPK

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

10. Golongan X PPPK

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11. Golongan XI PPPK

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

12. Golongan XII PPPK

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Selain gaji PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa pengangkatan PPPK guru tidak hanya akan memprioritaskan guru yang lulus passing grade PPPK tahap 1 dan 2 saja pada seleksi mendatang. Namun, para guru yang belum lulus PG PPPK juga akan mendapatkan kebijakan khusus dari Kemendikbudristek.

Hal tersebut sudah disampaikan Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK). Dari hasil audiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Panselnas ikut membahas nasib para guru honorer yang belum lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.

Panselnas sudah menyiapkan beberapa solusi bagi guru belum lulus PG tersebut. Bagi guru honorer yang belum lulus PG, tetapi sudah mengikuti tes tahap satu dan dua juga menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek dengan melihat masa pengabdian tiga tahun.

Bagi guru honorer yang tidak mendapatkan kuota maka akan ditawarkan oleh Panselnas ke luar daerah. Misalnya, guru yang mau ditempatkan di wilayah 3T bakal mendapat penggajian yang lebih karena ada tambahan insentif.

Setelah guru tersebut melakukan pengabdian satu tahun, maka yang bersangkutan dapat pindah ke sekolah induk. Kemendikbudristek akan menawarkan kepada guru honorer yang mau ke daerah 3T dan akan ada tambahan insentif dengan gaji lebih tinggi.

Masa kontrak di wilayah 3T tersebut hanya berlangsung setahun dan setelah itu akan dipindahkan ke sekolah induk. Selain itu, Kemendikbudristek juga menawarkan jika kuota full, tetapi guru honorer yang belum PG tidak mau pindah ke sekolah lain atau daerah yang butuh PPPK, berarti harus menunggu kuota ASN yang pensiun di sekolah tersebut.

Jangan Sampai Ketinggalan! Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis