Penuntasan masalah pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini telah diatur sedemikian rupa di dalam UU ASN 2023. PP turunannya masih dibahas sehingga diharapkan akan menemukan solusi terbaik.
Di dalam UU tersebut, di antaranya mengatakan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK atau penuntasan masalah tersebut diberikan batas akhir hingga bulan Desember 2024. Artinya, wacana ini sudah memiliki panduan yang jelas.
Perlu diketahui bahwa guru honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK ini adalah mereka yang telah memiliki data valid di database BKN. Seluruhnya, dari total 2,3 juta guru honorer di seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi syarat dipastikan akan segera mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan resmi diangkat sebagai ASN.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Sumber Berita : WartaGuru.ID
Halaman : 1 2