Presiden Joko Widodo telah memutuskan sebanyak 16.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan POLRI atau TNI yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut telah disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam kunjungannya di Kabupaten Malang.
Anas mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah mendapatkan tugas dari presiden untuk mempersiapkan pemindahan ASN atau PNS ke Ibu Kota Nusantara. Dia juga mengatakan bahwa terdapat beberapa skenario yaitu formula 60 ribu, 21 ribu, 8 ribu, dan skenario formula 16 ribu.
Presiden Jokowi juga telah memutuskan dengan kebutuhan Kementerian PANRB, sementara telah diputuskan kurang lebih sebanyak 16 ribu ASN dan anggota TNI/POLRI yang pindah ke IKN, lanjut Anas.
Selanjutnya Slamet Soedarsono selaku Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas juga pernah menjelaskan bahwa tidak semua Pegawai Negeri Sipil akan pindah ke IKN Nusantara.
Terdapat beberapa kriteria tertentu untuk PNS dapat pindah ke ibu kota baru, secara umum terdapat empat asesmen kriteria ASN tersebut. Sesuai dengan asesmen kriteria ASN yang dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/k/l yaitu sebgai berikut:
- Pendidikan minimal D3
- Memperhatikan batas usia pensiun dari ASN
- Data kinerja ASN
- Data potensi dan kompetensi ASN
Sementara itu rencananya pada tahun 2024 sampai 2045 akan terdapat sebanyak 100.023 orang Aparatur Sipil Negara yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara, terdiri dari berikut ini:
- Sebanyak 956 orang pejabat negara
- Sebanyak 3.264 orang jabatan pimpinan tinggi
- Sebanyak 95.803 orang jabatan fungsional
Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga telah menjelaskan bahwa terdapat sebanyak 54 persen laki-laki dan 46 persen perempuan yang akan di pindah tugaskan ke IKN.
Akan tetapi pada saat pemindahan nantinya akan melihat kembali dari unit organisasi mana saja yang akan pindah terlebih dahulu. Suherman juga mengatakan bahwa nantinya para ASN yang akan pindah ke IKN akan mengikuti serangkaian pelatihan terlebih dahulu.
Serta juga mengikuti quick asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan oleh kementerian dan juga Lembaga. Selanjutnya juga terdapat kualifikasi penilaian sesaat, yang nanti akan dilakukan berupa uji kompetensi.
Halaman Selanjutnya
Suherman mengatakan ketika nantinya
Halaman : 1 2 Selanjutnya