Bocoran Kriteria Pegawai Negeri Sipil Yang Pindah Ke IKN

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo telah memutuskan sebanyak 16.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan POLRI atau TNI yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut telah disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam kunjungannya di Kabupaten Malang.

Anas mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah mendapatkan tugas dari presiden untuk mempersiapkan pemindahan ASN atau PNS ke Ibu Kota Nusantara. Dia juga mengatakan bahwa terdapat beberapa skenario yaitu formula 60 ribu, 21 ribu, 8 ribu, dan skenario formula 16 ribu.

Presiden Jokowi juga telah memutuskan dengan kebutuhan Kementerian PANRB, sementara telah diputuskan kurang lebih sebanyak 16 ribu ASN dan anggota TNI/POLRI yang pindah ke IKN, lanjut Anas.

Selanjutnya Slamet Soedarsono selaku Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas juga pernah menjelaskan bahwa tidak semua Pegawai Negeri Sipil akan pindah ke IKN Nusantara.

Terdapat beberapa kriteria tertentu untuk PNS dapat pindah ke ibu kota baru, secara umum terdapat empat asesmen kriteria ASN tersebut. Sesuai dengan asesmen kriteria ASN yang dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/k/l yaitu sebgai berikut:

  1. Pendidikan minimal D3
  2. Memperhatikan batas usia pensiun dari ASN
  3. Data kinerja ASN
  4. Data potensi dan kompetensi ASN

Sementara itu rencananya pada tahun 2024 sampai 2045 akan terdapat sebanyak 100.023 orang Aparatur Sipil Negara yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara, terdiri dari berikut ini:

  • Sebanyak 956 orang pejabat negara
  • Sebanyak 3.264 orang jabatan pimpinan tinggi
  • Sebanyak 95.803 orang jabatan fungsional

Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga telah menjelaskan bahwa terdapat sebanyak 54 persen laki-laki dan 46 persen perempuan yang akan di pindah tugaskan ke IKN.

Akan tetapi pada saat pemindahan nantinya akan melihat kembali dari unit organisasi mana saja yang akan pindah terlebih dahulu. Suherman juga mengatakan bahwa nantinya para ASN yang akan pindah ke IKN akan mengikuti serangkaian pelatihan terlebih dahulu.

Serta juga mengikuti quick asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan oleh kementerian dan juga Lembaga. Selanjutnya juga terdapat kualifikasi penilaian sesaat, yang nanti akan dilakukan berupa uji kompetensi.

Halaman Selanjutnya

Suherman mengatakan ketika nantinya

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 13,903 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis