Pendataan Non ASN BKN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampaikan kabar yang kurang baik untuk tenaga honorer atau pada momentum pendataan non ASN 2022.
BKN menegaskan bahwa pendataan non ASN yang saat ini sedang berjalan bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Yoga dalam keterangan resminya.
Ia mengemukakan pendataan non-ASN dilakukan hanya untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan sejumlah instansi pemerintahan.
“Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah,” kata Paulus.
Lebih lanjut, kata Paulus, dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.
Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.
Dalam hal ini instansi diminta melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender, atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi dirilis BKN, pada portal pendataan yang menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang sudah diinput di portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya