Lebih lanjut, tertanggal 7 Oktober Tahun 2022, BKN mengeluarkan SE perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi yang terlampir di dalamnya.
Adapun beberapa poin yang disampaikan adalah sebagai berikut.
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah diinput melalui laman sistem aplikasi pendataan non ASN.
- Adanya hasil pendataan pra finalisasi sebagai rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput.
- Terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya ini sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 dan surat sebelumnya tanggal 22 Juli 2022.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai dengan jabatan yang tidak sesuai tersebut.
- Selanjutnya dari data final hasil verifikasi dan validasi itu wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Atas SE tersebut, honorer tentunya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari web resmi instansi masing-masing.
Demikian informasi terkait tujuan pendataan non ASN BKN yang disampaikan oleh Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Yoga. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!