BKN Rilis Aturan Resmi, Peluang Bagi Guru yang Ingin Naik Pangkat Tahun 2022

- Editor

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Kenaikan Pangkat  – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka pendaftaran untuk usul kenaikan pangkat (KP) 2022 yang berlaku bagi semua guru PNS dari setiap jenjang pendidikan.

Usul kenaikan pangkat untuk guru PNS ini merupakan program dari BKN untuk semua guru yang ingin naik pangkat. Untuk pengajuan kenaikan pangkat guru PNS resmi dibuka oleh BKN pada Jumat, 1 Juli 2022, melalui akun Instagramnya @bkngoidofficial.

Lebih lanjut untuk usulan kenaikan pangkat guru ini diperuntukkan untuk periode 1 Oktober tahun 2022, yang sudah dapat diterima pendaftarannya oleh BKN sejak tanggal 1 Juli. Selain itu, untuk waktu pendaftarannya akan ditutup hingga tanggal 31 Agustus tahun 2022 mendatang.

Tentunya hal ini merupakan peluang bagi semua guru PNS yang diberikan oleh BKN agar guru bisa mengembangkan kariernya sebagai seorang pendidik. Bagi guru yang ingin mengajukan usul naik pangkat, dapat melakukan koordinasi dengan unik kepegawaian untuk cek kelengkapan persyaratan.

Sebab, semakin cepat guru memenuhi syarat usulan kenaikan pangkat, maka akan semakin cepat diusulkan oleh Pemerintah.

Kenaikan Pangkat Reguler

Perlu diketahui untuk persyaratan kenaikan pangkat regular yakni sebagai berikut:

  1. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
  3. SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Lebih lanjut untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, sebagai berikut untuk persyaratannya:

  1. Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  2. Fotokopi SK JF (jabatan fungsional) tertentu yang dilegalisir
  3. SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)
  4. Penilaian angka kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Selain itu, untuk persyaratan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, sebagai berikut:

  1. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
  3. Fotokopi SK jabatan yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK pelantikan yang dilegalisir
  5. Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)
  6. SKP, capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Halaman selanjutnya

Adapun untuk berkas…

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 575 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis