Adapun untuk berkas yang dibutuhkan untuk PNS jabatan struktural yakni:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir (ditandatangani)
- Salinan sah dari STTB atau ijazah atau diploma (ditandatangani)
- Salinan sah STL ujian KP penyesuaian ijazah
- Surat keterangan tugas atau ijin belajar
- Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.
Berikut berkas KP pilihan memperoleh STTB atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir (ditandatangani)
- Salinan sah dari STTB atau ijazah atau diploma (ditandatangani)
- Asli PAK (ditandatangani)
- Surat keterangan tugas atau ijin belajar
Berikut berkas kenaikan pangkat, pilihan jabatan struktural:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
- Berita acara sumpah atau janji pelantikan
- Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)
- Surat pernyataan pelantikan
- Rekomendasi KASN tentang hasil seleksi terbuka JPT.
Dengan demikian, itulah persyaratan dan bekas yang perlu dipenuhi oleh para guru sebagai bahan pertimbangan untuk naik pangkat di tahun 2022
Ikuti Diklat Bersertifikat 35 JP Kiat Sukses Pengimplementasian Kurikulum Merdeka Dalam Pembelajaran Mulai 7 – 11 Juli 2022
Daftarkan diri Anda sekarang juga! LINK PENDAFTARAN
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Sumber : Intagram bkngoidofficial
Halaman : 1 2