BKN Rilis Aturan Resmi, Peluang Bagi Guru yang Ingin Naik Pangkat Tahun 2022

- Editor

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Kenaikan Pangkat  – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka pendaftaran untuk usul kenaikan pangkat (KP) 2022 yang berlaku bagi semua guru PNS dari setiap jenjang pendidikan.

Usul kenaikan pangkat untuk guru PNS ini merupakan program dari BKN untuk semua guru yang ingin naik pangkat. Untuk pengajuan kenaikan pangkat guru PNS resmi dibuka oleh BKN pada Jumat, 1 Juli 2022, melalui akun Instagramnya @bkngoidofficial.

Lebih lanjut untuk usulan kenaikan pangkat guru ini diperuntukkan untuk periode 1 Oktober tahun 2022, yang sudah dapat diterima pendaftarannya oleh BKN sejak tanggal 1 Juli. Selain itu, untuk waktu pendaftarannya akan ditutup hingga tanggal 31 Agustus tahun 2022 mendatang.

Tentunya hal ini merupakan peluang bagi semua guru PNS yang diberikan oleh BKN agar guru bisa mengembangkan kariernya sebagai seorang pendidik. Bagi guru yang ingin mengajukan usul naik pangkat, dapat melakukan koordinasi dengan unik kepegawaian untuk cek kelengkapan persyaratan.

Sebab, semakin cepat guru memenuhi syarat usulan kenaikan pangkat, maka akan semakin cepat diusulkan oleh Pemerintah.

Kenaikan Pangkat Reguler

Perlu diketahui untuk persyaratan kenaikan pangkat regular yakni sebagai berikut:

  1. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
  3. SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Lebih lanjut untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, sebagai berikut untuk persyaratannya:

  1. Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  2. Fotokopi SK JF (jabatan fungsional) tertentu yang dilegalisir
  3. SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)
  4. Penilaian angka kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Selain itu, untuk persyaratan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, sebagai berikut:

  1. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
  3. Fotokopi SK jabatan yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK pelantikan yang dilegalisir
  5. Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)
  6. SKP, capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Halaman selanjutnya

Adapun untuk berkas…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis