Selain hal tersebut, dalam pendataan kali ini Badan Kepegawaian Negara juga memiliki beberapa kriteria.
Berikut ini merupakan beberapa kriteria pegawai Non ASN yang akan didata dan BKN pastikan validasi data honorer tersebut valid.
Beberapa Kriteria Honorer yang akan Didata
Diantaranya adalah sebagai berikut.
- Memiliki status tenaga honorer K2 yang sudah terdaftar di database BKN dan pegawai non ASN yang lama bekerja di instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja, misalnya kepala sekolah.
- Sudah berpengalaman berkerja paling singkat satu tahun.
- Berusia paling muda 20 tahun dan paling tua pada umur 56 tahun di tanggal 31 Desember 2021.
- Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.
Setelah mengetahui terkait apa saja data dokumen yang harus disiapkan agar BKN pastikan validasi data honorer.
Apa tujuan pelaksanaan validasi data dokumen para honorer tersebut. Berikut merupakan tujuan pendataan ulang dari Badan kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan Pendataan Ulang Pegawai Non ASN
Muncul banyak resistensi dari instansi pemerintah, khususnya yang mempekerjakan pegawai Non ASN atau tenaga honorer seperti instansi pendidikan.
Pendataan pegawai Non ASN dalam Surat Edaran Nomor 1511 Tahun 2022 pada prinsipnya untuk memetakan atau melakukan seleksi administrasi pegawai Non ASN existing yang ada di instansi pemerintah.
Pendataan pegawai Non ASN menjadi tahap yang krusial dan strategis bagi pemerintah dan juga instansi yang terkena dampaknya.
Pada tahap ini instansi pemerintah harus memilah dan memilih pegawai Non ASN mana yang dapat lanjut mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan mana yang harus berhenti.
Selain hal tersebut Guru honorer yang lulus passing grade (PG) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 bisa bernapas lega.
Hal itu karena pengangkatan 193.954 sudah disiapkan dalam regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Artinya, walaupun pendataan honorer masih berjalan karena tenggat waktunya sampai 30 September, tetapi itu tidak memengaruhi proses pengangkatan PPPK guru lulus PG.
Hal tersebut dikarenakan pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja sudah diatur tersendiri mekanisme pengangkatannya.
Akan tetapi ada sedikit kekhawatiran, terkait guru honorer yang sudah lulus PG akan tetapi tidak diusulkan oleh instansinya.
Sementara ada ketentuan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, bahwa bagi instansi yang tidak mengajukan data tenaga non-ASN berarti dianggap tidak punya honorer lagi.
Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang tak masuk pendataan honorer tidak akan diselesaikan oleh pemerintah.
Jika membandingkan pengangkatan PPPK 2021 yang prosesnya panjang lantaran instansi mengulur-ulur waktu pengusulan penetapan nomor induk. Alhasil masih ada guru lulus tahun lalu belum diangkat.
Dari hal tersebut pemerintah dalam artian Badan Kepegawaian Negara (BKN) semakin ketat dalam melakukan pendataan.
Agar semua honorer yang tersaring benar-benar sesuai dengan kriteria untuk diangkat sebagai ASN.
Demikian penjelasan terkait “BKN pastikan validasi data honorer”, semoga apa yang dijelaskan terkait “BKN pastikan validasi data honorer” bisa bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis: Galih Pambudi
Halaman : 1 2