BKN Pastikan Tenaga Honorer yang Dihapus akan Dialihkan ke Outsourcing, Jangan Khawatir!

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Outsourcing – Honorer sudah bisa tenang meski ditolak pendataan non ASN 2022.

Mengingat Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memastikan sebanyak 264 jenis jabatan honorer akan dialihkan ke outsourcing.

Pendataan non ASN memang sempat menjadi polemik di kalangan honorer, pasalnya dalam proses itu BKN sudah menolak sekitar 152.803 data tak sesuai ketentuan.

Selain itu, sempat tersiar kabar bahwa 264 jabatan yang dialihkan ke outsourcing ini tidak merata hingga memicu kecemburuan sosial di kalangan honorer K2 dan non K2.

Isu itu merebak berbarengan dengan penolakan sejumlah honorer dalam pendataan non ASN hingga menimbulkan polemik besar.

Tak hanya itu, honorer non K2 tenaga pendidikan (tendik) yang mencakup penjaga sekolah, petugas kebersihan, dan petugas keamanan diisukan tak termasuk dalam pengalihan jabatan ke outsourcing.

Guna meredam polemik semakin besar, akhirnya BKN buka suara berikan penjelasan terkait data honorer yang ditolak dalam pendataan non ASN dipastikan akan adil.

Lantas, apakah benar 264 jabatan honorer yang tak masuk ke dalam pendataan non ASN akan dialihkan menjadi outsourcing? Simak ulasan berikut ini agar tidak salah paham.

Menanggapi isu itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan bahwa semua honorer tanpa adanya pembeda dipastikan akan dialihkan menjadi outsourcing.

Suharmen menegaskan bahwa honorer K2 maupun non K2 yang menduduki jabatan seperti tenaga pendidik, petugas kebersihan, penjaga keamanan maupun sopir akan dialihkan outsourcing meski tak termasuk ke dalam kriteria pendataan non ASN 2022.

Halaman berikutnya

Penjelasan dari BKN tersebut..

Penjelasan dari BKN tersebut sekaligus menjawa keresahan honorer yang tak masuk pendataan non ASN sekaligus menepis isu adanya pembeda terkait pengalihan 264 jabatan menjadi outsourcing ini.

Dalam kebijakan terkait pengalihan 284 jabatan jadi outsourcing, BKN mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BKN sudah menolak sekitar 152.803 data honorer yang masuk dalam pendataan non ASN 2022.

Dari data tersebut mencakup sejumlah jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Kemudian di tahap prafinalisasi ini BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan validasi dan verifikasi ulang terkait pendataan non ASN agar tak ada jabatan honorer yang tak sesuai dengan ketentuan sebelum tahap finalisasi data.

BKN menegaskan bahwa pendataan non ASN 2022 syarat dan kriterianya mengacu pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN.

Tujuan pendataan non ASN diulang lagi ini yakni agar jabatan yang tak sesuai ketentuan tidak dimasukan kedalam pendataan.

Hal itu berkaitan dengan akan adanya sanksi jika pada tahap finalisasi masih banyak jabatan honorer yang tak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh BKN.

Halaman berikutnya

Selain itu, pada tahap finalisasi nanti..

Selain itu, pada tahap finalisasi nanti juga PPK diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti bahwa data yang dihimpun ini sudah sesuai.

Bilamana suatu waktu kedapatan jabatan honorer yang tak sesuai masuk ke dalamnya, maka BKN akan memberikan sanksi kepada tenaga honorer sekaligus PPK.

Sebagai informasi, BKN telah menyampaikan sebelumnya pada tahap rekapitulasi hasil pendataan non ASN ini tercatat sekitar 2.215.542 data yang mencakup 335.638 data honorer di lingkupan instansi pusat serta 1.879.903 data honorer di lingkupan instansi daerah.

Maka dari itu, honorer K2 maupun non K2 tak perlu khawatir adanya kesenjangan, karena BKN menegaskan 264 jabatan dipastikan akan dialihkan menjadi honorer outsourcing.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan dari BKN terkait skema maupun alur pengalihan jabatan honorer yang tak masuk pendataan non ASN ini. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Strategi Implementasi P5 dan P5BK dalam Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-23 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

DAPATKAN BONUS KHUSUS PENDAFTAR TERCEPAT:

  • Kumpulan Modul Projek Kurikulum Merdeka (Semua Jenjang)
  • Aplikasi Raport Projek Kurikulum Merdeka
  • e-Book Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Tunggu apa lagi? Segera daftar dan dapatkan Bonus Khusus serta Diskon (Rp. 70.000) untuk pendaftar tercepat‼️

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis