Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3) dipastikan bisa mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan selama dua tahun sekali. Namun untuk mendapatkan kenaikan dan tunjangan tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah memiliki perjanjian kontrak minimal tiga tahun.
Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri hampir mirip dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka mendapatkan honor dari pemerintah beserta dengan tunjangan yang telah dirinci sedemikian rupa. Hanya saja bedanya di antaranya keduanya terletak pada kontrak dan tunjangan pensiunan.
Tapi fakta di lapangan terkadang beda. Banyak guru P3K yang belum menerima tunjangan yang dijanjikan, hanya menerima gaji pokok saja. Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagaimana pemerintah memberlakukan guru yang berstatus sebagai P3K tersebut.
Jumlah guru P3K sendiri di Indonesia sudah mulai banyak setelah dibuka seleksi sejak tahun 2020 lalu. Sehingga banyak guru P3K yang kemudian menuntut pada pemerintah terkait kejelasan kenaikan gaji bagi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji Guru P3K
Dari pihak pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa guru P3K bisa mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan resmi pemerintah yang telah disetujui oleh presiden. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dikatakan oleh Satya Pratama sebagai Karo Humas BKN (Badan Kepegawaian Negara) bahwa guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan layaknya guru PNS.
“PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS,” ucap Satya Pratama seperti dikutip dari JPNN.com.
Syarat Mendapatkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan bagi Guru P3K
Namun untuk mendapatkan kenaikan gaji tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi. Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki kontrak minimal 3 tahun atau 5 tahun. Pasalnya, pemberian Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji ini dilakukan selama dua tahun sekali.
Dengan demikian, guru P3K yang memiliki kontrak tiga tahun akan mendapatkan paling tidak sekali kenaikan gaji dan tunjangan. Sementara yang memiliki kontrak lima tahun akan mendapatkan dua kali kenaikan gaji dan tunjangan.
Syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru P3K hanya yang disebutkan di atas. Jadi tidak ada syarat lain yang perlu dipenuhi. Jika memiliki kontrak minimal 3 tahun akan secara otomatis mendapatkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan.
Nantinya, para guru P3K yang akan mendapatkan kenaikan gaji akan mendapatkan SK terkait kenaikan gaji tersebut. Untuk lebih lanjut terkait bagaimana cara mendapatkan SK kenaikan gaji tersebut, bisa mengunjungi laman resmi BKN atau mengunjungi Pemerintah Daerah (Pemda) tempat guru tinggal.
Pemberian kenaikan gaji dan tunjangan tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Sebab, pemerintah pusat sudah melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Pemda dan sudah dialokasikan dananya.
Tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengabaikan amanah tersebut. Sebab sudah diatur sedemikian rupa peraturannya yang diberikan pada Pemda dari pemerintah pusat.
Pada intinya, guru P3K yang ingin mendapatkan gaji tidak perlu mengisi data apapun dan tidak ada biaya yang harus dibayar.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya