BKN: Guru dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dapat Kenaikan Gaji dan Tunjangan

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta di Lapangan

Dari berbagai sumber yang telah diolah oleh NaikPangkat.com, memang sebagian guru P3K sudah mendapatkan SK kenaikan gaji dan tunjangan. Bagi yang telah menerima SK tersebut realisasinya akan dilaksanakan pada bulan Januari 2023 mendatang. Bagi yang telah mendapatkan SK tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji dan juga tunjangan. 

Adapun besaran gaji yang telah dinaikkan adalah dua kali lipat dari gaji pokok yang diterima sebelumnya. Tentu saja ini akan menjadi kabar yang menggembirakan, bukan? 

Tunjangan yang diterima pun akan mengalami peningkatan. Adapun tunjangan yang dapat diberikan kepada guru P3K di antaranya adalah tunjangan untuk anak istri. Selain itu juga bisa menerima tunjangan fungsional dan lain sebagainya termasuk tunjangan untuk yang bertugas di wilayah tertinggal (3T). 

Besaran tunjangan untuk anak istri ini tergantung jumlah anggota keluarga yang terdapat di dalam keluarga guru P3K tersebut. Kemudian besaran untuk tunjangan fungsional dapat diberikan uang tunai sebesar 327 per bulan. 

Dari pihak guru PPPK mengaku sebagian guru sudah menerima SK terkait kenaikan gaji pokok dan tunjangan tersebut. Namun masih ada juga yang belum menerimanya. 

Beberapa daerah yang diketahui sudah mencairkan tunjangan fungsional di antaranya adalah Kabupaten Garut dan Kuningan.  

Kenaikan gaji dan tunjangan ini memang sangat diharapkan oleh para guru P3K. Tentu saja tunjangan tersebut akan sangat bermanfaat untuk para penerima hak. Misalnya, tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, peningkatan kompetensi sebagai guru, dan lain sebagainya. 

Di tahun 2022 ini, lowongan untuk menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kembali dibuka. Peluang ini bisa dimanfaatkan untuk para guru secara umum. Banyak formasi yang disediakan sehingga peluang untuk lolos pun makin besar. 

Ketika menjadi guru PPPK, tingkat kesejahteraan tentu akan makin meningkat karena mendapat upah resmi dari pemerintah pusat. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru