BKN Minta Validasi Ulang Atas 152.803 Data Pendataan Non ASN di Pemerintah

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Partisipasi honorer dalam mendapatkan data non ASN yang valid sangat dibutuhkan.

Deputi Suharmen mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non ASN sampai 30 September (pra-finalisasi).

Atas hal tersebut instansi harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan.

Sebab, pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup.

Ketika perpanjangan diberikan, terang Suharmen, honorer bisa membuat akun dan registrasi. Kemudian, mengonfirmasikan atau melengkapi data dan riwayat masa kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan, finalisasi pendataan non ASN dilakukan pada 31 Oktober. Pada tahap ini instansi harus melakukan pengecekan akhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan pendataan.

Instansi juga wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil pendataan terakhir.

“Instansi harus mengumumkan daftar honorer yang merupakan hasil akhir pendataan non-ASN tahun 2022,” ujar beliau.

 

Selain hal tersebut, mari kita menilik kembali tujuan dari pendataan non ASN tersebut yang sampai saat ini sudah mencapai uji publik pendataan non-ASN.

Tujuan Pendataan Non ASN

Tujuan pendataan non ASN masih ramai diperbincangkan pasalnya hal tersebut memancing banyak asumsi terkait pengangkatan ASN tanpa tes.

Pada kenyataannya tujuan pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Pemerintah berupaya untuk menghapus tenaga honorer atau non PNS di lingkungan instansi pada tahun 2023 mendatang.

Untuk melanjutkan rencana tersebut pemerintah melakukan pendataan Non ASN. Pendataan atau pemetaan tersebut menjadi pertanyaan oleh beberapa pegawai Non ASN.

Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan terkait tenaga honorer atau non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat ataupun daerah. Pendataan tersebut wajib dilakukan oleh masing masing instansi.

Selain kewajiban untuk melakukan pemetaan tersebut, setiap instansi juga diwajibkan untuk melakukan pengiriman data tenaga kerja honorer yaitu paling lambat pada 30 September 2022.

Jika masing masing instansi tersebut tidak melakukan pengiriman data terkait non ASN tersebut maka pada instansi tersebut dianggap tidak ada pegawai Non ASN.

Tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN ini menjadi tanda tanya bagi non ASN. Apakah hal tersebut berkaitan dengan pengangkatan non ASN menjadi ASN ataukah tidak ada hubunganya.

 

Demikian penjelasan terkait BKN minta validasi ulang pendataan non ASN, semoga penjelasan terkait BKN minta validasi ulang pendataan non ASN bermanfaat bagi kita semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis