Bimbang Pilih PNS atau PPPK? Cek Bonus-Bonus PPPK!

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di bawah ini adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

  1. Golongan I : Rp 1.794.900 untuk awal kerja dan Rp 2.686.200 dengan maksimal kerja 32 tahun
  2. Golongan II : Rp 1.960.200 untuk awal kerja dan Rp 2.843.900 dengan maksimal kerja 32 tahun
  3. Golongan III : Rp 2.043.200 untuk awal kerja dan Rp 2.964.200 dengan maksimal kerja 32 tahun
  4. Golongan IV : Rp 2.129.500 untuk awal kerja dan Rp 3.089.600 dengan maksimal kerja 32 tahun
  5. Golongan V : Rp 2.325.600 untuk awal kerja dan Rp 3.879.700 dengan maksimal kerja 32 tahun
  6. Golongan VI : Rp 2.539.700 untuk awal kerja dan Rp 4.043.800 dengan maksimal kerja 32 tahun
  7. Golongan VII : Rp 2.647.200 untuk awal kerja dan Rp 4.214.900 dengan maksimal kerja 32 tahun
  8. Golongan VIII : Rp 2.759.100 untuk awal kerja dan Rp 4.393.100 dengan maksimal kerja 32 tahun
  9. Golongan IX : Rp 2.966.500 untuk awal kerja dan Rp 4.872.000 dengan maksimal kerja 32 tahun
  10. Golongan X : Rp 3.091.900 untuk awal kerja dan Rp Rp 4.872.000 dengan maksimal kerja 32 tahun
  11. Golongan XI : Rp 3.222.700 untuk awal kerja dan Rp 5.292.800 dengan maksimal kerja 32 tahun
  12. Golongan XII : Rp 3.359.000 untuk awal kerja dan Rp 5.516.800 dengan maksimal kerja 32 tahun
  13. Golongan XIII : Rp 3.501.100 untuk awal kerja dan Rp 5.750.100 dengan maksimal kerja 32 tahun
  14. Golongan XIV : Rp 3.649.200 untuk awal kerja, dan Rp 5.993.300 dengan maksimal kerja 32 tahun
  15. Golongan XV : Rp 3.803.500 untuk awal kerja, dan Rp 6.246.900 dengan maksimal kerja 32 tahunt
  16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 untuk awal kerja, dan Rp 6.511.100 dengan masa kerja maksimal 32 tahun
  17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 untuk awal kerja, dan Rp 6.786.500 dengan masa kerja 32 tahun

Demikian besaran perbandingan pendapatan yang akan diterima oleh PNS atau PPPK. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis