Alasan Boleh Pindah Unit Kerja
Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PPPK dapat pindah unit kerja, yaitu:
1. Istri/suami PNS
PPPK yang menikah dengan PNS dan harus pindah ke lokasi kerja baru karena mengikuti suami/istrinya yang PNS dapat mengajukan mutasi (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf a).
2. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
PPPK yang diberhentikan dengan hormat karena penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat mengajukan mutasi setelah 2 tahun sejak tanggal pemberhentian (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf b).
3. Alasan kesehatan
PPPK yang karena alasan kesehatan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain yang memiliki jabatan yang sesuai dengan kondisi kesehatannya (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf c).
4. Bencana alam
PPPK yang karena bencana alam tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain di daerah yang terkena bencana alam (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf d).
Kesimpulannya, PPPK pada dasarnya tidak boleh pindah unit kerja selama 2 tahun pertama masa perjanjian kerja. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PPPK dapat mengajukan mutasi.
Demikian ulasan Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja, Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)