Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Boleh Pindah Unit Kerja

Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PPPK dapat pindah unit kerja, yaitu:

1. Istri/suami PNS

PPPK yang menikah dengan PNS dan harus pindah ke lokasi kerja baru karena mengikuti suami/istrinya yang PNS dapat mengajukan mutasi (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf a).

2. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

PPPK yang diberhentikan dengan hormat karena penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat mengajukan mutasi setelah 2 tahun sejak tanggal pemberhentian (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf b).

3. Alasan kesehatan

PPPK yang karena alasan kesehatan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain yang memiliki jabatan yang sesuai dengan kondisi kesehatannya (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf c).

4. Bencana alam

PPPK yang karena bencana alam tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain di daerah yang terkena bencana alam (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf d).

Kesimpulannya, PPPK pada dasarnya tidak boleh pindah unit kerja selama 2 tahun pertama masa perjanjian kerja. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PPPK dapat mengajukan mutasi.

Demikian ulasan Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja, Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 873 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis