Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Boleh Pindah Unit Kerja

Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PPPK dapat pindah unit kerja, yaitu:

1. Istri/suami PNS

PPPK yang menikah dengan PNS dan harus pindah ke lokasi kerja baru karena mengikuti suami/istrinya yang PNS dapat mengajukan mutasi (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf a).

2. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

PPPK yang diberhentikan dengan hormat karena penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat mengajukan mutasi setelah 2 tahun sejak tanggal pemberhentian (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf b).

3. Alasan kesehatan

PPPK yang karena alasan kesehatan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain yang memiliki jabatan yang sesuai dengan kondisi kesehatannya (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf c).

4. Bencana alam

PPPK yang karena bencana alam tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain di daerah yang terkena bencana alam (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf d).

Kesimpulannya, PPPK pada dasarnya tidak boleh pindah unit kerja selama 2 tahun pertama masa perjanjian kerja. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PPPK dapat mengajukan mutasi.

Demikian ulasan Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja, Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

(rtq/rtq)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 858 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis