Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 33:

PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali berhak atas:

  • Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima selama bekerja;
  • Cuti yang belum diambil;
  • Hak kepegawaian lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 34:

PPPK yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas:

  • Pembayaran gaji dan tunjangan;
  • Cuti;
  • Hak kepegawaian lainnya.

PPPK pada dasarnya tidak boleh pindah unit kerja sebelum masa kerja 2 tahun.

Setelah 2 tahun, PPPK dapat mengajukan perpindahan unit kerja dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Terdapat konsekuensi bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja 2 tahun.

Alasan Dilarang Pindah Unit Kerja

Tentunya ada alasan mengapa PPPK dilarang untuk pindah unit kerja, karena beberapa hal berikut ini.

1. Masa kerja minimal

PPPK diharuskan untuk bekerja pada instansi yang sama minimal selama 2 tahun setelah masa perjanjian kerja (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (1)).

2. Kebutuhan instansi

Pindah unit kerja dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan instansi terhadap formasi PPPK tertentu (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (2)).

3. Keadilan bagi pelamar lain

Membuka peluang mutasi bagi PPPK di awal masa kerja dapat merugikan pelamar lain yang mengikuti seleksi PPPK secara terbuka dan kompetitif (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 39 Ayat (2)).

Halaman selanjutnya,

Alasan Boleh Pindah Unit Kerja …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 906 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis