Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 33:

PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali berhak atas:

  • Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima selama bekerja;
  • Cuti yang belum diambil;
  • Hak kepegawaian lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 34:

PPPK yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas:

  • Pembayaran gaji dan tunjangan;
  • Cuti;
  • Hak kepegawaian lainnya.

PPPK pada dasarnya tidak boleh pindah unit kerja sebelum masa kerja 2 tahun.

Setelah 2 tahun, PPPK dapat mengajukan perpindahan unit kerja dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Terdapat konsekuensi bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja 2 tahun.

Alasan Dilarang Pindah Unit Kerja

Tentunya ada alasan mengapa PPPK dilarang untuk pindah unit kerja, karena beberapa hal berikut ini.

1. Masa kerja minimal

PPPK diharuskan untuk bekerja pada instansi yang sama minimal selama 2 tahun setelah masa perjanjian kerja (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (1)).

2. Kebutuhan instansi

Pindah unit kerja dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan instansi terhadap formasi PPPK tertentu (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (2)).

3. Keadilan bagi pelamar lain

Membuka peluang mutasi bagi PPPK di awal masa kerja dapat merugikan pelamar lain yang mengikuti seleksi PPPK secara terbuka dan kompetitif (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 39 Ayat (2)).

Halaman selanjutnya,

Alasan Boleh Pindah Unit Kerja …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 858 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis