Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 33:

PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali berhak atas:

  • Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima selama bekerja;
  • Cuti yang belum diambil;
  • Hak kepegawaian lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 34:

PPPK yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas:

  • Pembayaran gaji dan tunjangan;
  • Cuti;
  • Hak kepegawaian lainnya.

PPPK pada dasarnya tidak boleh pindah unit kerja sebelum masa kerja 2 tahun.

Setelah 2 tahun, PPPK dapat mengajukan perpindahan unit kerja dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Terdapat konsekuensi bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja 2 tahun.

Alasan Dilarang Pindah Unit Kerja

Tentunya ada alasan mengapa PPPK dilarang untuk pindah unit kerja, karena beberapa hal berikut ini.

1. Masa kerja minimal

PPPK diharuskan untuk bekerja pada instansi yang sama minimal selama 2 tahun setelah masa perjanjian kerja (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (1)).

2. Kebutuhan instansi

Pindah unit kerja dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan instansi terhadap formasi PPPK tertentu (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (2)).

3. Keadilan bagi pelamar lain

Membuka peluang mutasi bagi PPPK di awal masa kerja dapat merugikan pelamar lain yang mengikuti seleksi PPPK secara terbuka dan kompetitif (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 39 Ayat (2)).

Halaman selanjutnya,

Alasan Boleh Pindah Unit Kerja …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 893 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis