Pasal 33:
PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali berhak atas:
- Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima selama bekerja;
- Cuti yang belum diambil;
- Hak kepegawaian lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 34:
PPPK yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas:
- Pembayaran gaji dan tunjangan;
- Cuti;
- Hak kepegawaian lainnya.
PPPK pada dasarnya tidak boleh pindah unit kerja sebelum masa kerja 2 tahun.
Setelah 2 tahun, PPPK dapat mengajukan perpindahan unit kerja dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Terdapat konsekuensi bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja 2 tahun.
Alasan Dilarang Pindah Unit Kerja
Tentunya ada alasan mengapa PPPK dilarang untuk pindah unit kerja, karena beberapa hal berikut ini.
1. Masa kerja minimal
PPPK diharuskan untuk bekerja pada instansi yang sama minimal selama 2 tahun setelah masa perjanjian kerja (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (1)).
2. Kebutuhan instansi
Pindah unit kerja dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan instansi terhadap formasi PPPK tertentu (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (2)).
3. Keadilan bagi pelamar lain
Membuka peluang mutasi bagi PPPK di awal masa kerja dapat merugikan pelamar lain yang mengikuti seleksi PPPK secara terbuka dan kompetitif (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 39 Ayat (2)).
Halaman selanjutnya,
Alasan Boleh Pindah Unit Kerja …
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya